WAWANCARA ADVOKAT DENGAN TEMA MANAJEMEN LAW FIRM

 Laporan Wawancara

Nama : Mochammad Rizki Alfaidzi

Nim : 201710110311468

A. Latar Belakang

Mata kuliah manajemen law firm sebagai landasan utama bahwa mahasiswa harus melek akan praktek hokum di lapangan. Mengenal dunia praktisi hokum memang benar haruslah dibangun sejak masih dibangku kuliah, seperti saat ini. Demikian pentingnya mengenal dunia praktisi hokum agar faham bagaimana dinimakia di lapangan dan membandingkan dengan teori yang sudah di dapat di bangku kuliah hal itu bisa dicapai dari banyak jalan salah satunya Wawancara kepada advokat. Dari hasil wawancara nantinya akan dijadikan tugas UTS lengkap dengan bukti-bukti wawancara seperti foto.

B. Maksud dan Tujuan

1. sebagai tugas UTS

2. agar memahami praktek hokum di lapangan

C. Nara Sumber dan Topik Wawancara

Nara Sumber : Dadang Suwoto, S.H., M.H

Topik Wawancara : Advokat dan Persepsi Masyarakat

D. Waktu dan Tempat Kegiatan

Kegiatan ini dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal : Senin, 26,Oktober,2020

Pukul : 11.00 WIB s/d Selesai

Tempat : Kantor Advokat Supreme Law Firm

E. Laporan dan Hasil Wawancara

Pewawancara : mas menurut sampean advokat di mata masyarkat saat ini seperti apa ?

Narasumber : persepsi masyarakat saat itu kan “advokat membela yang bayar” konsep logika seperti itu sebenarnya salah. Misal seorang dokter jika ada pasien yang tidak bayar apakah tetap mau mengobati ?

Pewawancara : Kemungkinan besar tidak mas

Narasumber :Sekarang misal ada orang kecelakaan, kondisi sudah urgen dibawa ke rumah sakit pasti disuruh ngurus administrasi dan juga biaya, kalau tidak mau bayar pasti akan dibiarkan di UGD begitu saja. Masalah bayar tidak bayar itu soal keprofesian sesuai kesepakatan. Lalu kita (advokat) dituduh membela yang salah, padahal tidak seperti itu, yang kita bela hanya hak hukumnya bukan membela kejahatannya. Hak apa saja seh yang kita bela ? hak untuk tidak dipukuli, hak untuk prosedur penangkapan dan syarat-syarat lain itu yang kita jaga. Mindset masyarakat bahwa advokat membela yang bayar tidak lepas dari Tv, seolah olah advokat sebagai pemeran antagonis karena bayar pengacara itu mahal dan tidak mau membela jika tidak bayar. Faktanya di kantor ini (supreme law firm) meskipun ada klien yang tidak mampu bayar juga kita bantu mas, apa lagi yang bayar. Kita fair-fair aja mas kita orang professional mas. Kita sekolah s1 beberapa tahun habis berapa, lanjut s2 habis berapa, magang dan segala macam prosedur menjadi advokat habis berapa, banyak biaya yang kita keluarkan mas nah itu kalau konsep kita kapitalis tapi kita tidak seperti itu mas. Kalau ada yang tidak mampu bayar tetap kita bantu, kalau ada yang mampu bayar nah di situlah bisa subsidi silang artinya biaya dari yang mampu bayar kita buat nutupi klien yang tidak mampu bayar itu tadi. Saat ini nama advokat itu susah dibersihkan mas, kita lihat di Tv ada advokat bela koruptor dengan segala argumentasi yang dibangun saat diliput media, kembali lagi mas advokat tidak membela tindak pidananya tapi hanya membela hak hukumnya itu yang harus diclearkan di masyarakat.

Pewawancara : untuk lingkup yang lebih kecil seperti dalam keluarga bagaimana cara memahamkan profesi advokat itu tidak seperti apa yang ada di Media ?

Narasumber : Kalau saya tak biarkan saja mas, yang penting kita mau jadi advokat yang seperti apa, hidup kita sebagai advokat itu di tengah mas antara hitam dan putih. Kita ke hitam saja tidak bisa, ke putih saja juga tidak bisa. Misal sampean jadi advokat trus ada klien datang minta dimenangkan perkaranya dengan membayar uang sekian sedangkan di satu sisi sampean tau kalau klien yang datang ini sebagai pihak yang salah. Nah jika seperti ini apakah sampean mau terima mas ?

Pewawancara : Saya fikir-fikir dulu mas

Narasumber : kalau saya sebagai penghubung saja mas, saya pertemukan dengan pihak yang berwenang. Banyak pengacara bilang “tidak pernah suap”, iya benar tidak pernah suap tapi hanya menhubungkan dengan pihak yang berwenang. Posisi seperti ini yang saya ambil mas tidak hitam tidak juga putih.

Pewawancara : Berarti kita bisa mas menjadi pengacara yang sepenuhnya putih ?

Narasumber : bisa saja mas, sampean datang ke PN datangin para narapidana yang ditahan, bantu mereka karena merka tidak punya duit. Dari situ sampean bisa putih terus mas tapi ya gitu sampean nggak kaya-kaya nanti. Bisa juga jadi pengacara yang hanya menangani perkara cerai, apakah ini putih-putih banget ? kan enggak juga.

F. Kesimpulan

Profesi advokat di Indonesia memang dianggap sebagai profesi yang berkonotasi negative oleh sebab banyaknya berita atau sinetron di Tv memperlihatkan bahwa advokat membela yang salah dan hanya mau bekerja jika dibayar. Faktanya memang tidak semuanya salah karena semua profesi profit pasti ingin menghasilkan uang. Persepsi masyarkat jika advokat “membela yang salah” adalah sesuatu yang keliru, bukan kejahatannya yang dibela melainkan hak hukumnya sebagai warga Indonesia, hak untuk bicara, hak untuk tidak mendapat perundungan dan hak-hak yang lain.

Lampiran :



  

Komentar

Postingan Populer