WAWANCARA ADVOKAT DENGAN TEMA MANAJEMEN LAW FIRM
Laporan Wawancara
Nama
: Mochammad Rizki Alfaidzi
Nim
: 201710110311468
A. Latar Belakang
Mata
kuliah manajemen law firm sebagai landasan utama bahwa mahasiswa harus melek
akan praktek hokum di lapangan. Mengenal dunia praktisi hokum memang benar
haruslah dibangun sejak masih dibangku kuliah, seperti saat ini. Demikian
pentingnya mengenal dunia praktisi hokum agar faham bagaimana dinimakia di
lapangan dan membandingkan dengan teori yang sudah di dapat di bangku kuliah
hal itu bisa dicapai dari banyak jalan salah satunya Wawancara kepada advokat.
Dari hasil wawancara nantinya akan dijadikan tugas UTS lengkap dengan
bukti-bukti wawancara seperti foto.
B. Maksud dan Tujuan
1.
sebagai tugas UTS
2.
agar memahami praktek hokum di lapangan
C. Nara Sumber dan Topik Wawancara
Nara
Sumber : Dadang Suwoto, S.H., M.H
Topik
Wawancara : Advokat dan Persepsi Masyarakat
D. Waktu dan Tempat Kegiatan
Kegiatan
ini dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal
: Senin, 26,Oktober,2020
Pukul
: 11.00 WIB s/d Selesai
Tempat
: Kantor Advokat Supreme Law Firm
E. Laporan dan Hasil Wawancara
Pewawancara
: mas menurut sampean advokat di mata masyarkat saat ini seperti apa ?
Narasumber
: persepsi masyarakat saat itu kan “advokat membela yang bayar” konsep logika
seperti itu sebenarnya salah. Misal seorang dokter jika ada pasien yang tidak
bayar apakah tetap mau mengobati ?
Pewawancara
: Kemungkinan besar tidak mas
Narasumber
:Sekarang misal ada orang kecelakaan, kondisi sudah urgen dibawa ke rumah sakit
pasti disuruh ngurus administrasi dan juga biaya, kalau tidak mau bayar pasti
akan dibiarkan di UGD begitu saja. Masalah bayar tidak bayar itu soal
keprofesian sesuai kesepakatan. Lalu kita (advokat) dituduh membela yang salah,
padahal tidak seperti itu, yang kita bela hanya hak hukumnya bukan membela
kejahatannya. Hak apa saja seh yang kita bela ? hak untuk tidak dipukuli, hak
untuk prosedur penangkapan dan syarat-syarat lain itu yang kita jaga. Mindset
masyarakat bahwa advokat membela yang bayar tidak lepas dari Tv, seolah olah
advokat sebagai pemeran antagonis karena bayar pengacara itu mahal dan tidak
mau membela jika tidak bayar. Faktanya di kantor ini (supreme law firm) meskipun ada klien yang tidak mampu bayar juga
kita bantu mas, apa lagi yang bayar. Kita fair-fair aja mas kita orang
professional mas. Kita sekolah s1 beberapa tahun habis berapa, lanjut s2 habis
berapa, magang dan segala macam prosedur menjadi advokat habis berapa, banyak
biaya yang kita keluarkan mas nah itu kalau konsep kita kapitalis tapi kita
tidak seperti itu mas. Kalau ada yang tidak mampu bayar tetap kita bantu, kalau
ada yang mampu bayar nah di situlah bisa subsidi silang artinya biaya dari yang
mampu bayar kita buat nutupi klien yang tidak mampu bayar itu tadi. Saat ini
nama advokat itu susah dibersihkan mas, kita lihat di Tv ada advokat bela
koruptor dengan segala argumentasi yang dibangun saat diliput media, kembali
lagi mas advokat tidak membela tindak pidananya tapi hanya membela hak hukumnya
itu yang harus diclearkan di masyarakat.
Pewawancara
: untuk lingkup yang lebih kecil seperti dalam keluarga bagaimana cara
memahamkan profesi advokat itu tidak seperti apa yang ada di Media ?
Narasumber
: Kalau saya tak biarkan saja mas, yang penting kita mau jadi advokat yang seperti
apa, hidup kita sebagai advokat itu di tengah mas antara hitam dan putih. Kita
ke hitam saja tidak bisa, ke putih saja juga tidak bisa. Misal sampean jadi
advokat trus ada klien datang minta dimenangkan perkaranya dengan membayar uang
sekian sedangkan di satu sisi sampean tau kalau klien yang datang ini sebagai
pihak yang salah. Nah jika seperti ini apakah sampean mau terima mas ?
Pewawancara
: Saya fikir-fikir dulu mas
Narasumber
: kalau saya sebagai penghubung saja mas, saya pertemukan dengan pihak yang
berwenang. Banyak pengacara bilang “tidak pernah suap”, iya benar tidak pernah
suap tapi hanya menhubungkan dengan pihak yang berwenang. Posisi seperti ini
yang saya ambil mas tidak hitam tidak juga putih.
Pewawancara
: Berarti kita bisa mas menjadi pengacara yang sepenuhnya putih ?
Narasumber
: bisa saja mas, sampean datang ke PN datangin para narapidana yang ditahan,
bantu mereka karena merka tidak punya duit. Dari situ sampean bisa putih terus
mas tapi ya gitu sampean nggak kaya-kaya nanti. Bisa juga jadi pengacara yang
hanya menangani perkara cerai, apakah ini putih-putih banget ? kan enggak juga.
F. Kesimpulan
Profesi advokat di Indonesia memang dianggap sebagai profesi yang berkonotasi negative oleh sebab banyaknya berita atau sinetron di Tv memperlihatkan bahwa advokat membela yang salah dan hanya mau bekerja jika dibayar. Faktanya memang tidak semuanya salah karena semua profesi profit pasti ingin menghasilkan uang. Persepsi masyarkat jika advokat “membela yang salah” adalah sesuatu yang keliru, bukan kejahatannya yang dibela melainkan hak hukumnya sebagai warga Indonesia, hak untuk bicara, hak untuk tidak mendapat perundungan dan hak-hak yang lain.
Lampiran :



Komentar
Posting Komentar