PROFESI DAN ORGANISASI WADAH ADVOKAT

 Tugas Terstruktur 2

a.                   Kedudukan Hukum  Profesi Advokat Dan Tata Cara Menjadi Advokat

keberadaan advokat sebagai penegak hukum telah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang disingkat menjadi UU Advokat. Dalam pasal 5 ayat (1) UU Advokat, disebutkan bahwa keberadaan Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perudang-undangan.

Berdasarkan pasal 5 ayat (1) UU Advokat tersebut, dapat diketahui bahwa advokat telah dijamin keberadaanya oleh hukum dan statusnya sebagai penegak hukum. Lebih lanjut dalam penjelasan pasal 5 ayat (1) UU Advokat, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “advokat berstatus sebagai penegak hukum” adalah : advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Dengan adanya pasal 5 ayat 1 UU Advokat, dapat terlihat bahwa sejatinya keberadaan advokat sebagai penegak hukum mempunyai peran penting dalam menegakkan hukum khususnya dalam sistem peradilan pidana.

Tahapan-tahapan untuk dapat diangkat menjadi advokat:

1.      Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”);

2.      Mengikuti Ujian Profesi Advokat (“UPA”);

3.     Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat;

4.      Pengangkatan dan Sumpah Advokat.

I. PKPA

PKPA dilaksanakan oleh organisasi advokat. Yang dapat mengikuti PKPA adalah sarjana yang berlatar belakang/lulusan ( Pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat):

1.      Fakultas Hukum;

2.      Fakultas Syariah;

3.      Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau

4.      Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.

Sertifikat PKPA

Apabila peserta telah mengikuti PKPA sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas, maka yang bersangkutan akan diberikan sertifikat oleh penyelenggara PKPA (Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat).

II. UPA

Setelah mengikuti PKPA, calon advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI.


III.  MAGANG

Untuk dapat diangkat menjadi advokat, seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, yang penting adalah magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf g UU Advokat).

IV. PENGANGKATAN DAN SUMPAH ADVOKAT

Untuk dapat diangkat sebagai advokat, calon advokat harus telah memenuhi tahapan-tahapan dan persyaratan sebagaimana diuraikan di atas. Selain itu, ada syarat lain yakni telah berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf d UU Advokat).

Setelah diangkat oleh organisasi advokat, calon advokat resmi berstatus sebagai advokat. Namun, advokat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat menjalankan profesinya sebelum melalui tahapan atau persyaratan selanjutnya yaitu mengucapkan sumpah advokat. 

b.                  Pengertian dan Macam-macam Kantor advokat

Pengertian advokat berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memiliki persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Pemberian jasa hukum yang dilakukan oleh advokat meliputi memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien dengan mendapatkan honorarium atau imbalan atas jasa hukum yang diterima berdasarkan kesepakatan dengan klien atau memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu. Klien dapat berupa orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari seorang advokat.

Dengan demikian pengertian advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum yang meliputi memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan mendapatkan honorarium atau imbalan atas jasa hukum yang diterima berdasarkan kesepakatan dengan klien atau memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu dan memiliki persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Macam-macam Kantor advokat

Kantor hukum atau kantor advokat dapat berbentuk:

1.      Usaha perseorangan.

2.      Firma.

3.      Persekutuan perdata (maatschap). Prosedur pendirian kantor advokat yang berbentuk persekutuan perdata sama dengan yang berbentuk firma. Karena syarat pendirian persekutuan perdata sama dengan firma, yaitu harus didirikan oleh paling sedikit dua orang berdasarkan perjanjian dengan Akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.

Pada praktiknya, menurut notaris Irma Devita Purnamasari, kantor advokat lebih sering menggunakan bentuk firma. Tapi, dia lebih setuju jika kantor advokat menggunakan bentuk maatschap, seperti halnya maatschap notaris. Alasannya, dalam firma, para advokat yang menjadi sekutu bertanggung jawab secara tanggung renteng atau secara bersama-sama hingga harta pribadi di luar persekutuan (pasal 18 KUHD). Sedangkan, dalam maatschap masing-masing advokat yang menjadi teman serikat bertindak sendiri dan bertanggung jawab secara pribadi (pasal 1642 KUHPer).

 

c.                   Organisasi Profesi Advokat

 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat—khususnya pada bab 10—telah dengan tegas menyatakan definisi, fungsi, maupun kewenangan sebuah organisasi advokat. Pasal 28 ayat 1 UU Advokat, misalnya. Di sana tertulis bahwa:

 

 “Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas danmandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.”

 

Dari pasal ini, dapat dipahami bahwa selain menjadi wadah atau naungan bagi para advokat, organisasi ini juga berwenang untuk meningkatkan kualitas profesi anggotanya melalui beberapa cara. Cara-cara tersebut meliputi penyelenggaraan pendidikan khusus profesi advokat, pengujian dan pengangkatan advokat, menjalankan fungsi pengawasan advokat berdasarkan kode etik yang sudah ditetapkan, serta jika perlu—dengan tegas memberhentikan anggotanya, jika terbukti melanggar ketentuan.

Organisasi advokat memiliki fungsi diantaranya:

1.            menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat

2.            menyelenggarakan ujian advokat

3.            mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat

4.            menyusun Kode Etik Advokat Indonesia

5.            melakukan pengawasan terhadap advokat

6.            memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat

7.            menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi

d.                  Organisasi Bantuan Hukum

Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Pengaturan LBH dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (“UU 16/2011”).

 

LBH merupakan salah satu pemberi bantuan hukum sebagaimana diatur Pasal 1 angka 3 UU 16/2011 yang berbunyi:

 

Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.

 

Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.

 

Penerima bantuan hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

 

Bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum. Bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi. Bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.

 

Pelaksanaan bantuan hukum dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi syarat yang meliputi:

Ø  berbadan hukum;

Ø  terakreditasi berdasarkan UU 16/2011;

Ø  memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;

Ø  memiliki pengurus; dan

Ø  memiliki program bantuan hukum.

 

Pendanaan bantuan hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan bantuan hukum sesuai dengan UU 16/2011 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain pendanaan tersebut, sumber pendanaan bantuan hukum dapat berasal dari:

·         hibah atau sumbangan; dan/atau

·         sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

 

Patut dipahami bahwa pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditanganinya dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 21 UU 16/2011 yang selengkapnya berbunyi:

 

Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Hubungan LBH dengan Advokat

Hubungan antara LBH dan advokat, di antaranya, tampak dalam ketentuan mengenai hak dan kewajiban LBH sebagai pemberi bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum berhak:

·         melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum;

·         melakukan pelayanan bantuan hukum;

·         menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum;

·         menerima anggaran dari negara untuk melaksanakan bantuan hukum berdasarkan UU 16/2011;

·         mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

·         mendapatkan informasi dan data lain dari pemerintah ataupun instansi lain, untuk kepentingan pembelaan perkara; dan

·         mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan pemberian bantuan hukum.

 

Selain itu, pemberi bantuan hukum juga berkewajiban untuk:

1.      melaporkan kepada menteri tentang program bantuan hukum;

2.      melaporkan setiap penggunaan anggaran negara yang digunakan untuk pemberian bantuan hukum berdasarkan UU 16/2011;

3.      menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bantuan hukum bagi advokatparalegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum yang direkrut;

4.      menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari penerima bantuan hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang; dan

5.      memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam UU 16/2011 sampai perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum.



 

Komentar

Postingan Populer