PROFESI DAN ORGANISASI WADAH ADVOKAT
Tugas Terstruktur 2
a.
Kedudukan Hukum Profesi Advokat Dan Tata Cara Menjadi Advokat
keberadaan
advokat sebagai penegak hukum telah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang
Advokat yang disingkat menjadi UU Advokat. Dalam pasal 5 ayat (1) UU Advokat,
disebutkan bahwa keberadaan Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan
mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perudang-undangan.
Berdasarkan
pasal 5 ayat (1) UU Advokat tersebut, dapat diketahui bahwa advokat telah
dijamin keberadaanya oleh hukum dan statusnya sebagai penegak hukum. Lebih
lanjut dalam penjelasan pasal 5 ayat (1) UU Advokat, dijelaskan bahwa yang
dimaksud dengan “advokat berstatus sebagai penegak hukum” adalah : advokat
sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan
yang setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Dengan
adanya pasal 5 ayat 1 UU Advokat, dapat terlihat bahwa sejatinya keberadaan
advokat sebagai penegak hukum mempunyai peran penting dalam menegakkan hukum
khususnya dalam sistem peradilan pidana.
Tahapan-tahapan untuk
dapat diangkat menjadi advokat:
1. Mengikuti
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”);
2. Mengikuti
Ujian Profesi Advokat (“UPA”);
3. Mengikuti
magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus
di kantor advokat;
4. Pengangkatan
dan Sumpah Advokat.
I. PKPA
PKPA dilaksanakan oleh
organisasi advokat. Yang dapat mengikuti PKPA adalah sarjana yang berlatar
belakang/lulusan ( Pasal 2 ayat
[1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat):
1. Fakultas
Hukum;
2. Fakultas
Syariah;
3. Perguruan
Tinggi Hukum Militer; atau
4. Perguruan
Tinggi Ilmu Kepolisian.
Sertifikat
PKPA
Apabila peserta telah mengikuti
PKPA sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas, maka yang bersangkutan akan
diberikan sertifikat oleh penyelenggara PKPA (Pasal 11 Peraturan
Peradi No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat).
II. UPA
Setelah mengikuti PKPA, calon
advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam
UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (“Peradi”) ditentukan
bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA
yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat
persetujuan dari PERADI.
III. MAGANG
Untuk dapat diangkat menjadi advokat, seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, yang penting adalah magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf g UU Advokat).
IV. PENGANGKATAN DAN SUMPAH ADVOKAT
Untuk dapat diangkat sebagai advokat, calon advokat harus telah memenuhi tahapan-tahapan dan persyaratan sebagaimana diuraikan di atas. Selain itu, ada syarat lain yakni telah berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun (lihat Pasal 3 ayat [1] huruf d UU Advokat).
Setelah diangkat oleh organisasi advokat, calon advokat resmi berstatus sebagai advokat. Namun, advokat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat menjalankan profesinya sebelum melalui tahapan atau persyaratan selanjutnya yaitu mengucapkan sumpah advokat.
b.
Pengertian dan Macam-macam Kantor
advokat
Pengertian
advokat berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah
orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar
pengadilan yang memiliki persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Pemberian jasa hukum yang dilakukan oleh advokat meliputi memberikan konsultasi
hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan
melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien dengan mendapatkan
honorarium atau imbalan atas jasa hukum yang diterima berdasarkan kesepakatan
dengan klien atau memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada klien yang
tidak mampu. Klien dapat berupa orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima
jasa hukum dari seorang advokat.
Dengan demikian
pengertian advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum yang
meliputi memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa,
mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan klien baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan mendapatkan
honorarium atau imbalan atas jasa hukum yang diterima berdasarkan kesepakatan
dengan klien atau memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada klien yang
tidak mampu dan memiliki persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Macam-macam Kantor advokat
Kantor hukum atau kantor advokat dapat
berbentuk:
1. Usaha
perseorangan.
2. Firma.
3. Persekutuan
perdata (maatschap). Prosedur pendirian kantor advokat
yang berbentuk persekutuan perdata sama dengan yang berbentuk firma. Karena
syarat pendirian persekutuan perdata sama dengan firma, yaitu harus didirikan
oleh paling sedikit dua orang berdasarkan perjanjian dengan Akta Notaris yang
dibuat dalam Bahasa Indonesia.
Pada praktiknya, menurut notaris Irma Devita Purnamasari, kantor
advokat lebih sering menggunakan bentuk firma. Tapi, dia lebih setuju jika
kantor advokat menggunakan bentuk maatschap, seperti halnya maatschap notaris.
Alasannya, dalam firma, para advokat yang menjadi sekutu bertanggung
jawab secara tanggung renteng atau secara bersama-sama hingga harta pribadi di
luar persekutuan (pasal 18 KUHD).
Sedangkan, dalam maatschap masing-masing advokat yang
menjadi teman serikat bertindak sendiri dan bertanggung
jawab secara pribadi (pasal 1642 KUHPer).
c.
Organisasi Profesi Advokat
Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat—khususnya pada bab 10—telah dengan tegas menyatakan
definisi, fungsi, maupun kewenangan sebuah organisasi advokat. Pasal 28 ayat 1
UU Advokat, misalnya. Di sana tertulis bahwa:
“Organisasi Advokat merupakan satu-satunya
wadah profesi Advokat yang bebas danmandiri yang dibentuk sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan
kualitas profesi Advokat.”
Dari pasal ini, dapat
dipahami bahwa selain menjadi wadah atau naungan bagi para advokat, organisasi
ini juga berwenang untuk meningkatkan kualitas profesi anggotanya melalui
beberapa cara. Cara-cara tersebut meliputi penyelenggaraan pendidikan khusus
profesi advokat, pengujian dan pengangkatan advokat, menjalankan fungsi
pengawasan advokat berdasarkan kode etik yang sudah ditetapkan, serta jika
perlu—dengan tegas memberhentikan anggotanya, jika terbukti melanggar
ketentuan.
Organisasi advokat
memiliki fungsi diantaranya:
1.
menyelenggarakan pendidikan khusus
profesi Advokat
2.
menyelenggarakan ujian advokat
3.
mengangkat advokat yang telah lulus
ujian advokat
4.
menyusun Kode
Etik Advokat Indonesia
5.
melakukan pengawasan terhadap advokat
6.
memeriksa dan mengadili pelanggaran kode
etik profesi advokat
7.
menentukan jenis sanksi dan tingkat
pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi
d.
Organisasi Bantuan Hukum
Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Pengaturan LBH dapat
ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (“UU 16/2011”).
LBH merupakan salah
satu pemberi bantuan hukum sebagaimana diatur Pasal 1 angka 3 UU 16/2011 yang berbunyi:
Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau
organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan
Undang-Undang ini.
Bantuan hukum adalah
jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada
penerima bantuan hukum.
Penerima bantuan hukum
meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak
dasar secara layak dan mandiri yang meliputi hak atas pangan, sandang, layanan
kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
Bantuan hukum diberikan
kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum. Bantuan hukum
meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi
maupun non litigasi. Bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili,
membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum
penerima bantuan hukum.
Pelaksanaan bantuan
hukum dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi syarat yang
meliputi:
Ø berbadan
hukum;
Ø terakreditasi
berdasarkan UU 16/2011;
Ø memiliki
kantor atau sekretariat yang tetap;
Ø memiliki
pengurus; dan
Ø memiliki
program bantuan hukum.
Pendanaan bantuan hukum
yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan bantuan hukum sesuai dengan
UU 16/2011 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain
pendanaan tersebut, sumber pendanaan bantuan hukum dapat berasal dari:
·
hibah atau sumbangan; dan/atau
·
sumber pendanaan lain yang sah dan tidak
mengikat.
Patut
dipahami bahwa pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran
dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara
yang sedang ditanganinya dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 21 UU 16/2011 yang
selengkapnya berbunyi:
Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Hubungan LBH dengan Advokat
Hubungan
antara LBH dan advokat, di antaranya, tampak dalam ketentuan mengenai hak dan
kewajiban LBH sebagai pemberi bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum berhak:
·
melakukan
rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa
fakultas hukum;
·
melakukan pelayanan bantuan hukum;
·
menyelenggarakan penyuluhan hukum,
konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan
penyelenggaraan bantuan hukum;
·
menerima anggaran dari negara untuk
melaksanakan bantuan hukum berdasarkan UU 16/2011;
·
mengeluarkan pendapat atau pernyataan
dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
·
mendapatkan informasi dan data lain dari
pemerintah ataupun instansi lain, untuk kepentingan pembelaan perkara; dan
·
mendapatkan jaminan perlindungan hukum,
keamanan, dan keselamatan selama menjalankan pemberian bantuan hukum.
Selain itu, pemberi
bantuan hukum juga berkewajiban untuk:
1. melaporkan
kepada menteri tentang program bantuan hukum;
2. melaporkan
setiap penggunaan anggaran negara yang digunakan untuk pemberian bantuan hukum
berdasarkan UU 16/2011;
3. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bantuan
hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa
fakultas hukum yang direkrut;
4. menjaga
kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari penerima
bantuan hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali
ditentukan lain oleh undang-undang; dan
5. memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam UU 16/2011 sampai perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum.


Komentar
Posting Komentar