HONORARIUM SDM KANTOR ADVOKAT
Tugas Terstruktur 12
1.
Manajemen penghasilan
Secara umum honorarium pegawai pada manajemen kantor advokat diatur dalam
UU advokat (UU no 18/2003) pasal 21 yang menyebutkan
(1) advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan
kepada kliennya; dan
(2) besarnya honorarium atas jasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Dalam kode etik advokat pun diatur (vide pasal 1, 3, dan 4). Dalam
prakteknya didalam manajemen kantor advokat konvensional umumnya penghitungan
honorarium didasarkan pada
a)
pendapatan dikurangi biaya dan pajak
sebagai penghasilan bersih;
b)
harus membuat rencana kerja dan anggaran
tahunan;
c)
kesepakatan dengan klien, dapat
berbentuk langganan, besarnya honorarium yang tetap untuk menyelesaikan masalah
tertentu, honorarium yang tetap ditambah sukses fee, honorarium didasarkan
kepada keberhasilan (success fee), dan honorarium didasarkan pada waktu yang
terpakai oleh advokat yang menangani masalah.
Manajemen pengasilan ditugaskan kepada staff bagian keuangan atau
bendahara. staff bagian keuangan atau bendahara mengelola harta kekayaan
(materiil dan immateriil),keuangan (uang masuk dan uang keluar, dan personiil
(pengelola gaji dan atau honorarium dari para staff administrasi dan staff
legal (para advokat dan atau kelompok advokat) ) dari kantor advokat tempat bernaung
Tugas bendara/ staff keuangan yang mengelola keuangan, antara lain :
·
Menerima, menyimpan, menyetorkan,
menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan kantor
·
Melakukan pencatatan / pembukuan uang
penerimaan ke rekening kas kantor
·
Membuat laporan pertanggungjawaban
bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan
·
Bertanggung jawab atas penerimaan uang
kantor dan melaporkannya kepada atasan langsung.
·
Membantu pelaksanaan pembayaran belanja
kantor, untuk pelaksanaan ini bendara mendapat uang muka kerja yang dikenal
dengan istilah uang persediaan.
2.
Remunerasi bagi SDM kantor advokat
Remunerasi adalah pemberian gaji atau pendapatan tambahan kepada seorang
pegawai sebagai apresiasi atas pekerjaan atau kontribusi dalam kantor yang
sifatnya rutin dimana ia bekerja. Atau bisa juga disebut sebagai sesuatu yang
diterima oleh seorang pegawai atau karyawan dari tempat ia bekerja. Tentunya kantor
yang membeikan remunerasi memiliki beberapa tujuan yang sifatnya untuk
meningkatkan kualitas kantor dan juga karyawannya. Namun untuk lebih
lengkapnya, berikut adalah beberapa tujuannya :
a)
Menjadikan SDM yang Berkualitas
Dengan adanya remunerasi diharapkan
terciptanya sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas di sebuah kantor atau
organisasi. Adanya pemberian pendapatan tambahan juga akan mendorong tenaga
kerja untuk meningkatkan kualitas kerjanya.
b)
Memotivasi Karyawan untuk Mengembangkan
Diri
Remunerasi akan memicu adanya motivasi
dalam diri pekerja untuk bekerja lebih baik dan juga bisa mengenbangkan potensi
dirinya. Hal ini juga bisa mencipatakan pesaingan yang positif antar karyawandi
kantor.Kantor akan menilai mana karyawan yang memiliki semangat kerja tinggi
serta memiliki keinerja yang baik atau tidak. Tentunya hal ini sangat peting
bagi kantor agar dapat memotivasi karyawannya untuk terus mengembangkan
dirinya.
c)
Mensejahterakan Karyawan
Tentu dengan adanya remunerasi akan
sangat membantu kesejateraan karyawan di kantor. Karyawan yang biasanya hanya
memperoleh gaji pokok saja kini mendapatkan tambahan. Hal ini akan membuat
karyawan lebih semangat dalam bekerja.
Hal-Hal yang Perlu Dipertimbangkan Dalam
Pemberian Remunerasi
Berikut adalah yang perlu di
pertimbangkan dalam memberikan remunerasi atau gaji kepada karyawan antara
lain:
a)
Memberikan Gaji Sesuai Kinerja
Karyawan
atau pegawai yang bertanggungjawab untuk pekerjaan yang berat dan berisiko
sudah wajar untuk mendapatkan remunerasi. Selain itu juga karyawan atau pegawai
yang mengerjakan tugas dengan cepat dan tepat serta bisa berkolaborasi dalam
memgenbangkan kantor juga patut di berikan pendapatan tambahan.Penghargaan
dalam bentuk gaji atau remunerasi yang diberikan kantor kepada karyawannya
merupakan cara kantor menjaga karyawannya untuk memotivasi dan membentuk
loyalitas kerja yang lebih baik. Dan pada kebanyakan karyawan jika tidak ada
penghargaan yang diberikan dari kantor tersebut, maka besar kemungkinan
karyawan tersebut akan pindah tempat kerja lain, karena ia menganggap prestasi
kerjanya tidak dilihat oleh kantor dan tidak dihargai.
b)
Memberikan Bonus Khusus Karyawan
Berprestasi
Karyawan
yang berprestasi sudah sepatutnya diberikan penghargaan. Pemberian remunerasi
ini akan membangkitkan semangat kerja serta loyalitas dalam diri karyawan itu
sendiri. Sehingga ia akan semakin semangat dalam mengerjakan pekerjaan dan
merasa dihargai.
c)
Menaikkan Gaji Karyawan
Memberikan
kenaikan gaji bagi karyawan merupakan salah satu cara untuk menjaga kinerja dan
loyalitas pegawai. Pemberian peningkatan gaji kepada karyawan akan memberikan
dampak kepada kinerja karyawan itu sendiri. Besar kecilnya gaji bisa menjadi
salah satu tolak ukur kualitas karyawan di sebuah kantor.


Komentar
Posting Komentar