HONORARIUM SDM KANTOR ADVOKAT

 Tugas Terstruktur 12

1.      Manajemen penghasilan

Secara umum honorarium pegawai pada manajemen kantor advokat diatur dalam UU advokat (UU no 18/2003) pasal 21 yang menyebutkan

(1) advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya; dan

(2) besarnya honorarium atas jasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Dalam kode etik advokat pun diatur (vide pasal 1, 3, dan 4). Dalam prakteknya didalam manajemen kantor advokat konvensional umumnya penghitungan honorarium didasarkan pada

a)      pendapatan dikurangi biaya dan pajak sebagai penghasilan bersih;

b)      harus membuat rencana kerja dan anggaran tahunan;

c)      kesepakatan dengan klien, dapat berbentuk langganan, besarnya honorarium yang tetap untuk menyelesaikan masalah tertentu, honorarium yang tetap ditambah sukses fee, honorarium didasarkan kepada keberhasilan (success fee), dan honorarium didasarkan pada waktu yang terpakai oleh advokat yang menangani masalah.

Manajemen pengasilan ditugaskan kepada staff bagian keuangan atau bendahara. staff bagian keuangan atau bendahara mengelola harta kekayaan (materiil dan immateriil),keuangan (uang masuk dan uang keluar, dan personiil (pengelola gaji dan atau honorarium dari para staff administrasi dan staff legal (para advokat dan atau kelompok advokat) ) dari kantor advokat tempat bernaung Tugas bendara/ staff keuangan yang mengelola keuangan, antara lain :

·         Menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan kantor

·         Melakukan pencatatan / pembukuan uang penerimaan ke rekening kas kantor

·         Membuat laporan pertanggungjawaban bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan

·         Bertanggung jawab atas penerimaan uang kantor dan melaporkannya kepada atasan langsung.

·         Membantu pelaksanaan pembayaran belanja kantor, untuk pelaksanaan ini bendara mendapat uang muka kerja yang dikenal dengan istilah uang persediaan.



2.      Remunerasi bagi SDM kantor advokat

Remunerasi adalah pemberian gaji  atau pendapatan tambahan kepada seorang pegawai sebagai apresiasi atas pekerjaan atau kontribusi dalam kantor yang sifatnya rutin dimana ia bekerja. Atau bisa juga disebut sebagai sesuatu yang diterima oleh seorang pegawai atau karyawan dari tempat ia bekerja. Tentunya kantor yang membeikan remunerasi memiliki beberapa tujuan yang sifatnya untuk meningkatkan kualitas kantor dan juga karyawannya. Namun untuk lebih lengkapnya, berikut adalah beberapa tujuannya :

a)      Menjadikan SDM yang Berkualitas

Dengan adanya remunerasi diharapkan terciptanya sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas di sebuah kantor atau organisasi. Adanya pemberian pendapatan tambahan juga akan mendorong tenaga kerja untuk meningkatkan kualitas kerjanya.

b)      Memotivasi Karyawan untuk Mengembangkan Diri

Remunerasi akan memicu adanya motivasi dalam diri pekerja untuk bekerja lebih baik dan juga bisa mengenbangkan potensi dirinya. Hal ini juga bisa mencipatakan pesaingan yang positif antar karyawandi kantor.Kantor akan menilai mana karyawan yang memiliki semangat kerja tinggi serta memiliki keinerja yang baik atau tidak. Tentunya hal ini sangat peting bagi kantor agar dapat memotivasi karyawannya untuk terus mengembangkan dirinya.

c)      Mensejahterakan Karyawan

Tentu dengan adanya remunerasi akan sangat membantu kesejateraan karyawan di kantor. Karyawan yang biasanya hanya memperoleh gaji pokok saja kini mendapatkan tambahan. Hal ini akan membuat karyawan lebih semangat dalam bekerja.

 

Hal-Hal yang Perlu Dipertimbangkan Dalam Pemberian Remunerasi

Berikut adalah yang perlu di pertimbangkan dalam memberikan remunerasi atau gaji kepada karyawan antara lain:

a)      Memberikan Gaji Sesuai Kinerja

Karyawan atau pegawai yang bertanggungjawab untuk pekerjaan yang berat dan berisiko sudah wajar untuk mendapatkan remunerasi. Selain itu juga karyawan atau pegawai yang mengerjakan tugas dengan cepat dan tepat serta bisa berkolaborasi dalam memgenbangkan kantor juga patut di berikan pendapatan tambahan.Penghargaan dalam bentuk gaji atau remunerasi yang diberikan kantor kepada karyawannya merupakan cara kantor menjaga karyawannya untuk memotivasi dan membentuk loyalitas kerja yang lebih baik. Dan pada kebanyakan karyawan jika tidak ada penghargaan yang diberikan dari kantor tersebut, maka besar kemungkinan karyawan tersebut akan pindah tempat kerja lain, karena ia menganggap prestasi kerjanya tidak dilihat oleh kantor dan tidak dihargai.

b)      Memberikan Bonus Khusus Karyawan Berprestasi

Karyawan yang berprestasi sudah sepatutnya diberikan penghargaan. Pemberian remunerasi ini akan membangkitkan semangat kerja serta loyalitas dalam diri karyawan itu sendiri. Sehingga ia akan semakin semangat dalam mengerjakan pekerjaan dan merasa dihargai.

c)      Menaikkan Gaji Karyawan

Memberikan kenaikan gaji bagi karyawan merupakan salah satu cara untuk menjaga kinerja dan loyalitas pegawai. Pemberian peningkatan gaji kepada karyawan akan memberikan dampak kepada kinerja karyawan itu sendiri. Besar kecilnya gaji bisa menjadi salah satu tolak ukur kualitas karyawan di sebuah kantor.

Komentar

Postingan Populer