STRATEGI MARKETING DAN HUBUNGAN DENGAN KLIEN ATAU CALON KLIEN BAGI KANTOR ADVOKAT
Tugas Terstruktur 7
A.
Klien Kantor
advokat
Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima
jasa hukum dari Advokat. Sedangkan jasa hukum yang diberikan Advokat dapat
berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili,
mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum
klien.
B.
Memasarkan Jasa
kantor Advokat
Strategi
marketing dalam layanan jasa hukum memang bukan perkara mudah. Legalpreneur
terikat dengan kode etik yang harus dipenuhi saat mengenalkan jasa hukum yang
ditawarkan. Agar kegiatan marketing berjalan efektif, anda dapat mengikuti lima langkah berikut:
1.
Identifikasi
Customer Value
Tahapan
ini merupakan bagian penting. Legalpreneur harus jeli menangkap customer
insight. Penting bagi legalpreneur untuk memahami situasi yang sedang terjadi
pada dalam dunia teknologi, sosial kemasyarakatan, ekonomi, budaya, dan kondisi
pasar. Langkah awal mengidentifikasi customer value dilakukan dengan menentukan
segmen pasar. Hal ini dilakukan agar legalpreneur dapat memetakan calon klien
yang potensial. Pemetaan dapat dilakukan berdasarkan geografis, behaviour, jenis
kelamin (gender), profesi, dan lain-lain. Selanjutnya legalpreneur dapat
memilah klien potensial sesuai dengan value yang dimiliki.
2.
Creating
Setelah
melakukan identifikasi customer value, legalpreneur mulai fokus berkreasi untuk
mencari solusi atas permasalahan atau pain yang dihadapi oleh calon klien. Creating
bukanlah sekedar mencipta ide. Proses ini menuntut legalpreneur menyusun
strategi jitu untuk menawarkan solusi efektif yang sesuai dengan karakter dan
kebutuhan calon klien yang dituju.
Legalpreneur harus banyak melakukan riset untuk menghasilkan rencana
aksi yang mumpuni. Jangan lupa, legalpreneur juga harus mempertimbangkan
kapasitas dan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki.
3.
Delivering
Delivering
memaksa legalpreneur menjalankan konsep creating secara total. Penting bagi
legalpreneur untuk menunjukkan performa jasa hukumnya sebaik mungkin. Supaya
delivering berjalan sukses, legalpreneur wajib memiliki infrastruktur yang
mumpuni. Keadaan ini menuntut
legalpreneur tidak tanggung-tanggung dalam menggelontorkan dana untuk
operasional, fasilitas, dan teknologi yang tepat sasaran. Legalpreneur mengerti
benar jika kekuatan infrastruktur akan berpengaruh signifikan dalam menunjang
strategi marketing yang dijalankan.
4.
Communicating
Communicating
berbicara soal menyampaikan pesan pada klien sesuai customer value. Tahap ini
menuntut legalpreneur menampilkan strategi komunikasi yang komprehensif dan
mudah dipahami. Legalpreneur harus menyampaikan manfaat dan nilai lebih produk
sebagai poin utama. Legalpreneur juga sebaiknya melakukan strategi komunikasi
dengan cara storytelling. Metode storytelling ini menjadi pilihan ampuh yang
mampu menjembatani value dengan jasa hukum yang ditawarkan. Agar bisa
menggunakan storytelling sebagai bagian strategi communicating, legalpreneur
harus bisa membuat cerita yang dipercaya sekaligus disukai calon klien.
5.
Maintaining dan
re-identifying
Maintaining
berarti menjaga perfoma layanan jasa hukum yang ada dengan baik. Namun sekedar
memelihara kinerja tidaklah memadai, legalpreneur harus selalu memeriksa
kembali kesesuaian antara value yang dibangun dengan performa jasa hukum yang
diberikan. Legalpreneur sebaiknya menjalankan re-identifying secara berkala.
Tujuannya tentu beradaptasi dengan tren yang sedang berjalan. Identifikasi
ulang ini sedikit banyak akan membuat perubahan berkala pada kegiatan
operasional tanpa menghilangkan esensi jasa layanan hukum itu sendiri.
C.
Bagaimana
Melakukan Pemasaran
Berikut
ini beberapa tips yang berhasil dirangkum dari acara pelatihan bisnis yang diselenggarakan
Haruni Indonesia dan Vanaya Institute Business & Wealth Coaching dengan pembicara
Heriardin (CEO Brilliant Digital Indonesia/Google Academy Partner) dan Lyra Puspa
(Leadership and Executive Transformation Coach).
1.
Company Profile
Tidak
seperti yang diketahui orang banyak lazimnya berupa brosur, leaflet, dan
lain-lain. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, kini dapat berupa
elektronik seperti situs internet firma hukum, arsip (file word/pdf), dan
sebagainya. Apapun bentuknya company profile yang disebarkan dalam berbagai
cara tidak dapat dikatakan sebagai iklan yang melanggar kode etik.
2.
Company
Branding
Firma
hukum adalah entitas bisnis yang menawarkan jasa sebagai ‘barang dagangan’-nya.
Bicara mengenai jasa, maka kita harus juga bicara mengenai target pasar yang
ingin disasar. Semakin spesifik target pasarnya, semakin spesifik pula jasa
yang ditawarkan dan kompetensi keahlian yang akan ditonjolkan. Di sinilah,
penegasan identitas atau dibutuhkan.
3.
Personal
Branding
Terkadang
atau mungkin seringkali, calon klien tidak hanya melihat identitas firma,
tetapi juga siapa orang yang berada di firma tersebut. Untuk menjawab
pertanyaan itu, maka setiap advokat perlu jeli melihat potensi target pasar
yang akan disasar. Menyesuaikan dengan keahlian yang anda miliki juga harus
menjadi pertimbangan penting, karena sekali lagi konsumen di bisnis jasa sangat
memperhatikan keahlian.
4.
Networking
Jaringan
merupakan kebutuhan utama bagi profesi advokat. Melalui jaringan, advokat dapat
mendapat kesempatan untuk memperkenalkan diri dan membuka peluang
sebesar-besarnya untuk mendapatkan klien. Namun, membangun dan kemudian membina
jaringan memang tidak mudah, meskipun bukan suatu hal yang mustahil.
D.
Wajib dan Utama
Melakukan Pemasaran
Oleh Kotler, pemasaran dirumuskan sebagai suatu proses sosial di
mana individu dengan kelompok mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan
dengan menciptakan dan mempertahankan produk dan nilai dengan individu dan
kelompok lainnya (Janus Sidabalok, 2010: 232-233). Adapun dalam legacy
marketing, variabel dalam manajemen pemasaran terdiri dari rumusan 4P, yaitu
product (produk), price (harga), place (tempat/distribusi) dan promotion
(promosi, dalam hal ini iklan termasuk di dalamnya).
Dewasa ini, di zaman new wave marketing, keempat variabel manajemen
pemasaran tersebut di atas telah bertransformasi menjadi co-creation, currency,
communal activation dan conversation sebagaimana dinyatakan oleh Ign. Eko
Adiwaluyo pada artikelnya yang berjudul Ciptakan Customer Loyalty Melalui
Communal Activation sebagaimana dimuat dalam Majalah Marketeers edisi November
2012.
Sedangkan Hermawan Kertajaya dalam tulisannya yang berjudul
Marketing In Indonesia 2013, 13 Game Changers In 13.0.0.0.0. And
Beyond,menyatakan bahwasanya dalam era new wave marketing yang terdiri dari
konsep competitive landscape, marketing strategy, marketing tactic dan value
creation, selain 4C tersebut , beliau menambahkan 9C lainnya sehingga menjadi
13C yang disebutnya sebagai “13 Game Changers New Wave Marketing”, yakni
sebagai berikut:
1.
Connectivity
2.
Community
3.
Confirmation
4.
Clarification
5.
Codification
6.
Co-creation
7.
Currency
8.
Communal
Activation
9.
Conversation
10.
Commercialisation
11.
Character
12.
Care
13.
Collaboration
E.
Kondisi Market
Pada Suatu Saat
Bimo Prasetio, founder Smartlegalnetwork.com, menjelaskan bahwa
perkembangan zaman dan teknologi yang serba digital membuat para lawyer
dituntut untuk mengadopsi Digital Marketing dalam menjalankan jasanya sebagai
advokat. Menurut Bimo, online presence merupakan suatu hal yang sangat perlu
diperhatikan bagi seorang lawyer. “Lawyer harus mulai memperhatikan online
presence nya. Aktifitas offline dan online harus dikombinasikan. Dari data yang
ada menunjukkan kalau Indonesia merupakan pasar digital. Perubahan perilaku
konsumen atau pengguna jasa hukum secara digital harus menjadi perhatian bagi
lawyers,”
Internet marketing firma hukum dan jasa lawyer Indonesia terus
berkembang mengikuti dinamika perkembangan teknologi digital yang disinkronkan
dengan bisnis kepengacaraan internasional. Sebagaimana diketahui, bisnis
terkait bantuan hukum menjadi salah satu bidang usaha jasa yang semakin marak
dan lagi tren, khususnya di dunia online.
Hal
itu disebabkan layanan kepengacaraan adalah salah satu jenis usaha yang paling
lama dilakukan oleh manusia modern. Dan semakin terbantu pemasarannya dengan
hadirnya jaringan internet dan munculnya handphone canggih.
Bila ditelusuri, perkembangan bisnis firma hukum dan advokat di
dunia online diawali munculnya situs law firm maupun law preneurship blog yang
banyak digunakan masyarakat untuk membantu menyelesaikan masalah hukum atau
perkara lain yang melingkupi. Situs law firm ini merupakan satu aplikasi online
yang dapat digunakan melalui laptop dan handphone untuk menjawab perkara hukum,
pemesanan jasa bantuan hukum dan jasa konsultasi hukum lainnya.
Biasanya aplikasi (apk) inilah yang kemudian banyak menyerap
pengguna layanan, baik dari end user maupun industri kepengacaraan itu sendiri
dari berbagai penjuru dunia. Terkait hal itu, maka para pengusaha di bisnis
firma hukum harus berpikir keras untuk menemukan taktik dan trik untuk
memasarkan usahanya agar semakin dikenal masyarakat pengguna internet hingga
terjadi peningkatan jumlah klien dan kasus yang ditangani.
F.
Kemampuan dan
Keahlian Kantor Advokat
Sebagai suatu instansi pemberi jasa hukum, maka sudah seharusnya
sebuah kantor advokat memiliki beberapa kemampuan dan keahlian khusus yang
menjadikannya berbeda dengan kantor advokat lain, serta hal ini lah yang
nantinya menjadi ciri khas dari kantor advokat tersebut. Dampak positifnya
tentu akan menjadi sebuah company branding yang luar biasa, dengan hal
tersebut tentu akan lebih mudah untuk mendapatkan atau menggaet klien.
Ketika suatu kantor advokat sudah memiliki company branding tersendiri,
maka itu lah yang nanti akan melekat pada masyarakat secara umum dan klien
secara khusus. Sebagai contoh adalah kantor hukum milik Hotman Paris, company
branding yang dimiliki oleh kantor tersebut adalah ahli dalam bidang
kepailitan, dan segala seluk beluk tentang hukum dalam suatu perusahaan.
Sehingga dari hal tersebut diakui atau tidak masyarakat dan klien akan dengan
otomatis mengingat nama Hotman Paris dan kantornya ketika mendengar tentang
kepailitan atau hukum yang berkaitan dengan perusahaan.
G.
Tujuan yang
hendak dicapai kantor Advokat
Tujuan perusahaan merupakan sesuatu yang akan dicapai atau yang
dihasilkan oleh perusahaan yang bersangkutan. Tujuan perusahaan adalah target
yang bersifat kuantitatif dan pencapaian target tersebut merupakan ukuran
keberhasilan kinerja perusahaan. Tujuan perusahaan sangat penting sehingga
perumusan misi dan visi perusahaan harus dilakukan dengan serius. Misi dan visi
perusahaan harus dirumuskan sependek mungkin dengan spesifikasi yang jelas
sehingga setiap orang akan selalu mengingatnya. Tujuan perusahaan juga
berisikan tentang komitmen beserta resikonya. Tujuan juga untuk menggambarkan
arahan bagi perusahaan secara jelas, dalam merumuskannya tujuan harus
memberikan ukuran yang lebih spesifik.
Sebuah kantor hukum atau law firm harus berkelanjutan secara terus
menerus. Ini sangat penting untuk proses regenerasi dan keberadaan sebuah
kantor hukum. Selain itu, untuk mengelola sebuah kantor hukum diperlukan
manajemen yang professional disertai dengan integritas yang tinggi. Tujuannya, agar
mampu memberikan pelayanan berupa jasa hukum secara profesional kepada klien.
Kata kuncinya, profesional dan sikap integritas yang tidak kenal kompromi jika
ingin mengelola sebuah kantor hukum.
Pada dasarnya, ada empat faktor yang harus menjadi perhatian serius
para advokat dalam mengelola kantornya. Keempat faktor itu mulai dari sasaran
yang ingin dicapai, letak kantor yang strategis, perencanaan yang matang hingga
evaluasi yang harus dilakukan secara periodik. Dan tidak kalah pentingnya juga,
memberi kesempatan kepada advokat asing untuk magang di kantornya.



Komentar
Posting Komentar