STRATEGI MARKETING DAN HUBUNGAN DENGAN KLIEN ATAU CALON KLIEN BAGI KANTOR ADVOKAT

 Tugas Terstruktur 7

A.  Klien Kantor advokat

Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat. Sedangkan jasa hukum yang diberikan Advokat dapat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

B.  Memasarkan Jasa kantor Advokat

Strategi marketing dalam layanan jasa hukum memang bukan perkara mudah. Legalpreneur terikat dengan kode etik yang harus dipenuhi saat mengenalkan jasa hukum yang ditawarkan. Agar kegiatan marketing berjalan efektif,  anda dapat mengikuti lima langkah berikut:

1.    Identifikasi Customer Value

Tahapan ini merupakan bagian penting. Legalpreneur harus jeli menangkap customer insight. Penting bagi legalpreneur untuk memahami situasi yang sedang terjadi pada dalam dunia teknologi, sosial kemasyarakatan, ekonomi, budaya, dan kondisi pasar. Langkah awal mengidentifikasi customer value dilakukan dengan menentukan segmen pasar. Hal ini dilakukan agar legalpreneur dapat memetakan calon klien yang potensial. Pemetaan dapat dilakukan berdasarkan geografis, behaviour, jenis kelamin (gender), profesi, dan lain-lain. Selanjutnya legalpreneur dapat memilah klien potensial sesuai dengan value yang dimiliki.

2.    Creating

Setelah melakukan identifikasi customer value, legalpreneur mulai fokus berkreasi untuk mencari solusi atas permasalahan atau pain yang dihadapi oleh calon klien. Creating bukanlah sekedar mencipta ide. Proses ini menuntut legalpreneur menyusun strategi jitu untuk menawarkan solusi efektif yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan calon klien yang dituju.  Legalpreneur harus banyak melakukan riset untuk menghasilkan rencana aksi yang mumpuni. Jangan lupa, legalpreneur juga harus mempertimbangkan kapasitas dan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki.

3.    Delivering

Delivering memaksa legalpreneur menjalankan konsep creating secara total. Penting bagi legalpreneur untuk menunjukkan performa jasa hukumnya sebaik mungkin. Supaya delivering berjalan sukses, legalpreneur wajib memiliki infrastruktur yang mumpuni.  Keadaan ini menuntut legalpreneur tidak tanggung-tanggung dalam menggelontorkan dana untuk operasional, fasilitas, dan teknologi yang tepat sasaran. Legalpreneur mengerti benar jika kekuatan infrastruktur akan berpengaruh signifikan dalam menunjang strategi marketing yang dijalankan.

4.    Communicating

Communicating berbicara soal menyampaikan pesan pada klien sesuai customer value. Tahap ini menuntut legalpreneur menampilkan strategi komunikasi yang komprehensif dan mudah dipahami. Legalpreneur harus menyampaikan manfaat dan nilai lebih produk sebagai poin utama. Legalpreneur juga sebaiknya melakukan strategi komunikasi dengan cara storytelling. Metode storytelling ini menjadi pilihan ampuh yang mampu menjembatani value dengan jasa hukum yang ditawarkan. Agar bisa menggunakan storytelling sebagai bagian strategi communicating, legalpreneur harus bisa membuat cerita yang dipercaya sekaligus disukai calon klien.

5.    Maintaining dan re-identifying

Maintaining berarti menjaga perfoma layanan jasa hukum yang ada dengan baik. Namun sekedar memelihara kinerja tidaklah memadai, legalpreneur harus selalu memeriksa kembali kesesuaian antara value yang dibangun dengan performa jasa hukum yang diberikan. Legalpreneur sebaiknya menjalankan re-identifying secara berkala. Tujuannya tentu beradaptasi dengan tren yang sedang berjalan. Identifikasi ulang ini sedikit banyak akan membuat perubahan berkala pada kegiatan operasional tanpa menghilangkan esensi jasa layanan hukum itu sendiri.



C.  Bagaimana Melakukan Pemasaran

Berikut ini beberapa tips yang berhasil dirangkum dari acara pelatihan bisnis yang diselenggarakan Haruni Indonesia dan Vanaya Institute Business & Wealth Coaching dengan pembicara Heriardin (CEO Brilliant Digital Indonesia/Google Academy Partner) dan Lyra Puspa (Leadership and Executive Transformation Coach).

1.    Company Profile

Tidak seperti yang diketahui orang banyak lazimnya berupa brosur, leaflet, dan lain-lain. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, kini dapat berupa elektronik seperti situs internet firma hukum, arsip (file word/pdf), dan sebagainya. Apapun bentuknya company profile yang disebarkan dalam berbagai cara tidak dapat dikatakan sebagai iklan yang melanggar kode etik.

2.    Company Branding

Firma hukum adalah entitas bisnis yang menawarkan jasa sebagai ‘barang dagangan’-nya. Bicara mengenai jasa, maka kita harus juga bicara mengenai target pasar yang ingin disasar. Semakin spesifik target pasarnya, semakin spesifik pula jasa yang ditawarkan dan kompetensi keahlian yang akan ditonjolkan. Di sinilah, penegasan identitas atau dibutuhkan.

3.    Personal Branding

Terkadang atau mungkin seringkali, calon klien tidak hanya melihat identitas firma, tetapi juga siapa orang yang berada di firma tersebut. Untuk menjawab pertanyaan itu, maka setiap advokat perlu jeli melihat potensi target pasar yang akan disasar. Menyesuaikan dengan keahlian yang anda miliki juga harus menjadi pertimbangan penting, karena sekali lagi konsumen di bisnis jasa sangat memperhatikan keahlian.

4.    Networking

Jaringan merupakan kebutuhan utama bagi profesi advokat. Melalui jaringan, advokat dapat mendapat kesempatan untuk memperkenalkan diri dan membuka peluang sebesar-besarnya untuk mendapatkan klien. Namun, membangun dan kemudian membina jaringan memang tidak mudah, meskipun bukan suatu hal yang mustahil.

D.  Wajib dan Utama Melakukan Pemasaran

Oleh Kotler, pemasaran dirumuskan sebagai suatu proses sosial di mana individu dengan kelompok mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan dengan menciptakan dan mempertahankan produk dan nilai dengan individu dan kelompok lainnya (Janus Sidabalok, 2010: 232-233). Adapun dalam legacy marketing, variabel dalam manajemen pemasaran terdiri dari rumusan 4P, yaitu product (produk), price (harga), place (tempat/distribusi) dan promotion (promosi, dalam hal ini iklan termasuk di dalamnya).

 

Dewasa ini, di zaman new wave marketing, keempat variabel manajemen pemasaran tersebut di atas telah bertransformasi menjadi co-creation, currency, communal activation dan conversation sebagaimana dinyatakan oleh Ign. Eko Adiwaluyo pada artikelnya yang berjudul Ciptakan Customer Loyalty Melalui Communal Activation sebagaimana dimuat dalam Majalah Marketeers edisi November 2012.

 

Sedangkan Hermawan Kertajaya dalam tulisannya yang berjudul Marketing In Indonesia 2013, 13 Game Changers In 13.0.0.0.0. And Beyond,menyatakan bahwasanya dalam era new wave marketing yang terdiri dari konsep competitive landscape, marketing strategy, marketing tactic dan value creation, selain 4C tersebut , beliau menambahkan 9C lainnya sehingga menjadi 13C yang disebutnya sebagai “13 Game Changers New Wave Marketing”, yakni sebagai berikut:

 

1.      Connectivity

2.      Community

3.      Confirmation

4.      Clarification

5.      Codification

6.      Co-creation

7.      Currency

8.      Communal Activation

9.      Conversation

10.  Commercialisation

11.  Character

12.  Care

13.  Collaboration

 

E.  Kondisi Market Pada Suatu Saat

Bimo Prasetio, founder Smartlegalnetwork.com, menjelaskan bahwa perkembangan zaman dan teknologi yang serba digital membuat para lawyer dituntut untuk mengadopsi Digital Marketing dalam menjalankan jasanya sebagai advokat. Menurut Bimo, online presence merupakan suatu hal yang sangat perlu diperhatikan bagi seorang lawyer. “Lawyer harus mulai memperhatikan online presence nya. Aktifitas offline dan online harus dikombinasikan. Dari data yang ada menunjukkan kalau Indonesia merupakan pasar digital. Perubahan perilaku konsumen atau pengguna jasa hukum secara digital harus menjadi perhatian bagi lawyers,”

Internet marketing firma hukum dan jasa lawyer Indonesia terus berkembang mengikuti dinamika perkembangan teknologi digital yang disinkronkan dengan bisnis kepengacaraan internasional. Sebagaimana diketahui, bisnis terkait bantuan hukum menjadi salah satu bidang usaha jasa yang semakin marak dan lagi tren, khususnya di dunia online.

Hal itu disebabkan layanan kepengacaraan adalah salah satu jenis usaha yang paling lama dilakukan oleh manusia modern. Dan semakin terbantu pemasarannya dengan hadirnya jaringan internet dan munculnya handphone canggih.

Bila ditelusuri, perkembangan bisnis firma hukum dan advokat di dunia online diawali munculnya situs law firm maupun law preneurship blog yang banyak digunakan masyarakat untuk membantu menyelesaikan masalah hukum atau perkara lain yang melingkupi. Situs law firm ini merupakan satu aplikasi online yang dapat digunakan melalui laptop dan handphone untuk menjawab perkara hukum, pemesanan jasa bantuan hukum dan jasa konsultasi hukum lainnya.

Biasanya aplikasi (apk) inilah yang kemudian banyak menyerap pengguna layanan, baik dari end user maupun industri kepengacaraan itu sendiri dari berbagai penjuru dunia. Terkait hal itu, maka para pengusaha di bisnis firma hukum harus berpikir keras untuk menemukan taktik dan trik untuk memasarkan usahanya agar semakin dikenal masyarakat pengguna internet hingga terjadi peningkatan jumlah klien dan kasus yang ditangani.

F.   Kemampuan dan Keahlian Kantor Advokat

Sebagai suatu instansi pemberi jasa hukum, maka sudah seharusnya sebuah kantor advokat memiliki beberapa kemampuan dan keahlian khusus yang menjadikannya berbeda dengan kantor advokat lain, serta hal ini lah yang nantinya menjadi ciri khas dari kantor advokat tersebut. Dampak positifnya tentu akan menjadi sebuah company branding yang luar biasa, dengan hal tersebut tentu akan lebih mudah untuk mendapatkan atau menggaet klien.

Ketika suatu kantor advokat sudah memiliki company branding tersendiri, maka itu lah yang nanti akan melekat pada masyarakat secara umum dan klien secara khusus. Sebagai contoh adalah kantor hukum milik Hotman Paris, company branding yang dimiliki oleh kantor tersebut adalah ahli dalam bidang kepailitan, dan segala seluk beluk tentang hukum dalam suatu perusahaan. Sehingga dari hal tersebut diakui atau tidak masyarakat dan klien akan dengan otomatis mengingat nama Hotman Paris dan kantornya ketika mendengar tentang kepailitan atau hukum yang berkaitan dengan perusahaan.

G. Tujuan yang hendak dicapai kantor Advokat

Tujuan perusahaan merupakan sesuatu yang akan dicapai atau yang dihasilkan oleh perusahaan yang bersangkutan. Tujuan perusahaan adalah target yang bersifat kuantitatif dan pencapaian target tersebut merupakan ukuran keberhasilan kinerja perusahaan. Tujuan perusahaan sangat penting sehingga perumusan misi dan visi perusahaan harus dilakukan dengan serius. Misi dan visi perusahaan harus dirumuskan sependek mungkin dengan spesifikasi yang jelas sehingga setiap orang akan selalu mengingatnya. Tujuan perusahaan juga berisikan tentang komitmen beserta resikonya. Tujuan juga untuk menggambarkan arahan bagi perusahaan secara jelas, dalam merumuskannya tujuan harus memberikan ukuran yang lebih spesifik.

Sebuah kantor hukum atau law firm harus berkelanjutan secara terus menerus. Ini sangat penting untuk proses regenerasi dan keberadaan sebuah kantor hukum. Selain itu, untuk mengelola sebuah kantor hukum diperlukan manajemen yang professional disertai dengan integritas yang tinggi. Tujuannya, agar mampu memberikan pelayanan berupa jasa hukum secara profesional kepada klien. Kata kuncinya, profesional dan sikap integritas yang tidak kenal kompromi jika ingin mengelola sebuah kantor hukum.

Pada dasarnya, ada empat faktor yang harus menjadi perhatian serius para advokat dalam mengelola kantornya. Keempat faktor itu mulai dari sasaran yang ingin dicapai, letak kantor yang strategis, perencanaan yang matang hingga evaluasi yang harus dilakukan secara periodik. Dan tidak kalah pentingnya juga, memberi kesempatan kepada advokat asing untuk magang di kantornya.

Komentar

Postingan Populer