PERKEMBANGAN KANTOR ADVOKAT DAN AREA PRAKTEK ADVOKAT
Tugas Terstruktur 11
A.
Siapa Advokat
Advokat merupakan sebuah profesi dalam bidang
hukum sudah dikenal di Indonesia sejak zaman Belanda dengan nama Reglemen op de
Rechterlijke organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesia, kemudian pada
tahun 1947 di Indonesia diperkenalkan suatu peraturan yang mengatur tentang
Advokat atau Procureur.
Di Indonesia Advokat diterjemahkan sebagai
Lawyer, terkadang diartikan sebagai “Pengacara“, atau Pembela, atau Penasehat
Hukum, Pokrol, aau disebut juga “adjuster“. Namun yang lebih sering digunakan
adalah Advokat, Pembela, Pengacara, dan Penasehat Hukum”. Istilah tesebut
hanyalah persoalan penyebutan, akan tetapi mempunyai muara yang yang sama yaitu
profesi di bidang penyediaan jasa hukum (Legal Profession).
Dalam pasal 1 ayat 1, Undang-Undang Nomor: 18
tahun 2003 maupun Kode Etik Advokat Indonesia tahun 2002, dijelaskan Advokat
adalah orang berprofesi memberikan jasa hukum, baik didalam maupun diluar
Pengadilan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur undang-undang.
Profesi Advokat merupakan jabatan mulia (officium nobile) diberikan karena
aspek kepercayaan dari pemberi kuasa atau klien yan dijalankan untuk
mempertahankan serta memperjuangkan hak-haknya di forum yang telah ditentukan,
oleh sebab itu seorang Advokat hampir seluruh dunia kata atau istilah itu
dikenal.
Siregar, R. (2019). HUBUNGAN ANTARA ADVOKAT
DENGAN KLIEN DALAM PENEGAKAN HUKUM PERDATA. Jurnal Ilmiah Advokasi, 7(1),
9-20.
B.
Pengawasan Advokat
Menurut undang-undang Advokat pasal 12
menyatakan bahwa Pengawasan
terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. Pengawasan
tersebut bertujuan
agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik
profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pengawasan sehari-hari
dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat. Keanggotaan Komisi Pengawas terdiri
atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.
C. Hubngan Advokat
dengan Klien
Hubungan advokat dengan klien adalah hubungan yang mendasari
hubungan kepercayaan (trust). Suasana kepercayaan (trusting environ mental)
merupakan suasana yang sangat dibutuhkan dalam membangun suatu hubungan antara
klien dan seorang advokat, karena dapat melahirkan sikap yang baik (cooperative
behavior). Dalam hubungan klien dan advokat, kepercayaan adalah suatu upaya
terbaik, jujur dan sikap yang selalu dapat diramal yang diberikan kedua belah
pihak.
Dalam pasal 4 kode etik advokat
hubungan Advokat dengan klien :
a.
Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan
jalan damai.
b.
Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien
mengenai perkara yang sedang diurusnya.
c.
Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang
ditanganinya akan menang.
d.
Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan
klien.
e.
Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
f.
Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama
seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.
g.
Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada
dasar hukumnya.
h.
Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh
klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah
berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.
i.
Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat
yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat
menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang
bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 3 huruf a.
j.
Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus
mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut,
apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang
bersangkutan.
k.
Hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan
kerugian kepentingan klien
D. Advokat Profesi
Terhormat, Bebas dan Mandiri
-
Terhormat
Advokat mempunyai kedudukan yang sama dengan penegak hukum lainnya
seperti hakim, jaksa, dan polisi serta menempatkan Advokat sebagai profesi yang
terhormat (Officium Nobille) karena Advokat bukan lagi ditempatkan sebagai
profesi hukum diluar lembaga penegakkan hukum tetapi menjadi salah satu bagian
dari lembaga peradilan di mana tugas dan kewenangannya telah diamanatkan dalam
peraturan perundang-undangan di Indonesia.
-
Bebas
Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam
membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan
dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang
menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan
peraturan perundang-undangan.
-
Mandiri
Advokat itu adalah profesi mandiri tidak ada campur tangan
pemerintah dalam menentukan para pengurusnya.
E.
Pertumbuhan Kantor Advokat
Perjalanan kantor hukum modern mulai
bermunculan sejak disahkannya UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal
Asing. Hal ini tak lepas dari beralihnya kekuasaan pemerintahan Orde Lama ke
Orde Baru, Selama
satu dekade sejak disahkannya UU Penanaman Modal Asing, terdapat tiga kantor
hukum modern yang lahir. ketiga
kantor advokat generasi pertama itu adalah kantor advokat Ali Budiardjo Nugroho
Reskodiputri (ABNR) yang berdiri pada tahun 1967, kantor advokat Adnan Buyung
Nasution & Associates (ABNA/sekarang ABNP) yang berdiri tahun 1969 dan
kantor advokat Mochtar, Karuwin, Komar (MKK) yang berdiri tahun 1971.
Berlangsung sekitar pertengahan 1980-an generasi kedua
adalah momen dimana law firm modern mulai memanfaatkan perkembangan teknologi
komunikasi dan komputer, termasuk internet. Fikri mencatat generasi kedua
dimotori oleh para advokat muda dan bersemangat. Sejak akhir 1980-an, banyak dari
kantor-kantor tersebut mulai menggunakan komputer personal untuk masing-masing
advokat yang terhubung melalui jaringan. Umumnya, dimulai dengan komputer
rakitan yang terhubung melalui jaringan peer to peer. Selanjutnya
dengan beroperasinya penyedia jasa internet pada awal 1990-an, email dan
jaringan dengan server khusus pun mulai digunakan. Yang menarik, kebanyakan law firm
yang hadir pada era generasi kedua lahir dari “rahim” kantor ABNA. Mereka
adalah, Lubis, Ganie, Surowidjojo (LGS) pada 1985, Hadiputranto Hadinoto &
Partners (HHP) pada 1989, Makarim & Taira (M&T) pada 1980, Lubis,
Santosa, Maulana (LSM) pada 1986, Kusnandar & Co (KC) pada 1980, Suwito
Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK) pada 1992, Tumbuan & Partners (TP) pada
1981, Kartini Muljadi & Rekan (KMR) tahun 1990 dan sebagainya.
kelahiran generasi ketiga dimulai
sejak awal periode 1990-an. Fakta menarik yang muncul adalah beberapa law firm
yang ‘embrionya’ berasal dari ABNA seperti LGS dan HHP, turut mendorong
lahirnya law firm-law firm baru di awal 2000-an. Dari segi tantangan, generasi ketiga dan selanjutnya
menghadapi medan yang relatif berbeda. Law firm-law firm pada generasi ini
mengalami boom ekonomi pada awal 1990-an, krisis ekonomi pada
awal 1998, kemudian sampai kembali ke boom ekonomi kedua yang
diawali dengan naiknya harga komoditas tambang dan minyak. Fluktuasi kondisi ekonomi Indonesia
disertai dengan tantangan lain seperti masuknya law firm-law firm asing menjadi
cobaan tersendiri bagi law firm pada generasi ini. Perubahan yang konstan dan
tantangan baru yang lahir dari perubahan tersebut membuat lapangan bermain bagi
kantor dari berbagai generasi menjadi tidak terlalu berbeda.
F.
Area Praktek dan Bidang kerja Advokat
Area kerja
Advokat di daerah seluruh Indonesia, memberikan jasa hukum dalam menangani problem hukum secara
litigasi dan non litigasi, di antaranya di bidang:
·
Hukum
Pidana:
·
Tindak
Pidana Umum
·
Tindak
Pidana Khusus (Corruption, Money Laundering, dll)
·
Hukum
Perdata:
·
Sengketa
utang piutang
·
Sengketa
perjanjian (wanprestasi)
·
Sengketa
ganti rugi perbuatan melawan hukum (PMH)
·
Hukum
Bisnis dan Korporasi:
·
Sengketa
bisnis antar perusahaan
·
Sengketa
antar organ perseroan
·
Sengketa
pailit di Pengadilan Niaga
·
Drafting
dan review perjanjian bisnis
·
Franchise
·
Leasing
·
Aksi
korporasi
·
Penyiapan
aspek hukum pendirian badan usaha dan operasional bisnis
·
Perlindungan
konsumen
·
Persaingan
usaha tidak sehat
·
Dll
·
Hukum
Hubungan Industrial
·
Sengketa
hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
·
Pengurusan
perizinan tenaga kerja asing
·
Penyiapan
dan pengurusan aspek hukum pelaksanaan ketentuan hukum ketenagakerjaan
·
Dll
·
Hukum
Keluarga:
·
Perceraian
·
Sengketa
harta bersama
·
Sengketa
hak asuh anak
·
Sengketa
waris
·
Dll
·
Hukum
Tata Negara, Tata Usaha Negara, & Administrasi Negara
·
Judicial
Review di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
·
Sengketa
tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara
·
Sengketa
Pilkada
·
Dll
·
Hukum
Agraria
·
Sengketa
kepemilikan tanah dan bangunan
·
Penyiapan
dan pengurusan aspek hukum agraria dalam pengadaan lahan (properti)
·
Dll
·
Hukum
Perbankan
·
Sengketa
kredit macet
·
Eksekusi
hak tanggungan
·
Dll
·
Hukum
Hak Kekayaan Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
·
Sengketa
merek
·
Sengketa
hak cipta
·
Sengketa
paten
·
Sengketa
disain industri
·
Dll
·
Kepentingan
Publik
·
Class
Action (Gugatan Kelas / Kelompok)
·
Citizen
Law Suit (Gugatan Warga Negara)
·
Dll
·
Alternatif
Dispute Resolution (Alternatif Penyelesaian Sengketa)
·
Negosiasi
·
Mediasi
·
Arbitrase
Sumber :
Siregar,
R. (2019). HUBUNGAN ANTARA ADVOKAT DENGAN KLIEN DALAM PENEGAKAN HUKUM
PERDATA. Jurnal Ilmiah Advokasi, 7(1), 9-20.
Hafidzi,
A. (2015). Eksistensi Advokat Sebagai Profesi Terhormat (Officium Nobile) Dalam
Sistem Negara Hukum Di Indonesia. Khazanah: Jurnal Studi Islam Dan
Humaniora, 13(1)
Besar
Itu Perlu: Sejarah Perkembangan Kantor Advokat Modern Di Indonesia oleh Ahmad
Fikri Assegaf, dalam Jurnal Hukum dan Pasar Modal volume VII/Edisi 10 Juli -
Desember 2015 yang diterbitkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(HKHPM) dengan tema “Advokat, Kantor Hukum dan Dinamika Bisnis di Indonesia



Komentar
Posting Komentar