PERKEMBANGAN KANTOR ADVOKAT DAN AREA PRAKTEK ADVOKAT

 

Tugas Terstruktur 11

A.    Siapa Advokat

Advokat merupakan sebuah profesi dalam bidang hukum sudah dikenal di Indonesia sejak zaman Belanda dengan nama Reglemen op de Rechterlijke organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesia, kemudian pada tahun 1947 di Indonesia diperkenalkan suatu peraturan yang mengatur tentang Advokat atau Procureur.

Di Indonesia Advokat diterjemahkan sebagai Lawyer, terkadang diartikan sebagai “Pengacara“, atau Pembela, atau Penasehat Hukum, Pokrol, aau disebut juga “adjuster“. Namun yang lebih sering digunakan adalah Advokat, Pembela, Pengacara, dan Penasehat Hukum”. Istilah tesebut hanyalah persoalan penyebutan, akan tetapi mempunyai muara yang yang sama yaitu profesi di bidang penyediaan jasa hukum (Legal Profession).

Dalam pasal 1 ayat 1, Undang-Undang Nomor: 18 tahun 2003 maupun Kode Etik Advokat Indonesia tahun 2002, dijelaskan Advokat adalah orang berprofesi memberikan jasa hukum, baik didalam maupun diluar Pengadilan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur undang-undang. Profesi Advokat merupakan jabatan mulia (officium nobile) diberikan karena aspek kepercayaan dari pemberi kuasa atau klien yan dijalankan untuk mempertahankan serta memperjuangkan hak-haknya di forum yang telah ditentukan, oleh sebab itu seorang Advokat hampir seluruh dunia kata atau istilah itu dikenal. 

 

Siregar, R. (2019). HUBUNGAN ANTARA ADVOKAT DENGAN KLIEN DALAM PENEGAKAN HUKUM PERDATA. Jurnal Ilmiah Advokasi7(1), 9-20.

B.     Pengawasan Advokat

Menurut undang-undang Advokat pasal 12 menyatakan bahwa Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. Pengawasan tersebut bertujuan agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat. Keanggotaan Komisi Pengawas terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.

C.     Hubngan Advokat dengan Klien

Hubungan advokat dengan klien adalah hubungan yang mendasari hubungan kepercayaan (trust). Suasana kepercayaan (trusting environ mental) merupakan suasana yang sangat dibutuhkan dalam membangun suatu hubungan antara klien dan seorang advokat, karena dapat melahirkan sikap yang baik (cooperative behavior). Dalam hubungan klien dan advokat, kepercayaan adalah suatu upaya terbaik, jujur dan sikap yang selalu dapat diramal yang diberikan kedua belah pihak.

Dalam pasal 4 kode etik advokat hubungan Advokat dengan klien :

a. Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.

b. Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.

c. Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.

d. Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.

e. Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.

f. Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.

g. Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.

h. Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.

i. Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a.

j. Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

k. Hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien

 

 


 

 

D.    Advokat Profesi Terhormat, Bebas dan Mandiri

-          Terhormat

Advokat mempunyai kedudukan yang sama dengan penegak hukum lainnya seperti hakim, jaksa, dan polisi serta menempatkan Advokat sebagai profesi yang terhormat (Officium Nobille) karena Advokat bukan lagi ditempatkan sebagai profesi hukum diluar lembaga penegakkan hukum tetapi menjadi salah satu bagian dari lembaga peradilan di mana tugas dan kewenangannya telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

-          Bebas

Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

-          Mandiri

Advokat itu adalah profesi mandiri tidak ada campur tangan pemerintah dalam menentukan para pengurusnya.

E.     Pertumbuhan Kantor Advokat

Perjalanan kantor hukum modern mulai bermunculan sejak disahkannya UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Hal ini tak lepas dari beralihnya kekuasaan pemerintahan Orde Lama ke Orde Baru, Selama satu dekade sejak disahkannya UU Penanaman Modal Asing, terdapat tiga kantor hukum modern yang lahir. ketiga kantor advokat generasi pertama itu adalah kantor advokat Ali Budiardjo Nugroho Reskodiputri (ABNR) yang berdiri pada tahun 1967, kantor advokat Adnan Buyung Nasution & Associates (ABNA/sekarang ABNP) yang berdiri tahun 1969 dan kantor advokat Mochtar, Karuwin, Komar (MKK) yang berdiri tahun 1971.

Berlangsung sekitar pertengahan 1980-an generasi kedua adalah momen dimana law firm modern mulai memanfaatkan perkembangan teknologi komunikasi dan komputer, termasuk internet. Fikri mencatat generasi kedua dimotori oleh para advokat muda dan bersemangat.  Sejak akhir 1980-an, banyak dari kantor-kantor tersebut mulai menggunakan komputer personal untuk masing-masing advokat yang terhubung melalui jaringan. Umumnya, dimulai dengan komputer rakitan yang terhubung melalui jaringan peer to peer. Selanjutnya dengan beroperasinya penyedia jasa internet pada awal 1990-an, email dan jaringan dengan server khusus pun mulai digunakan. Yang menarik, kebanyakan law firm yang hadir pada era generasi kedua lahir dari “rahim” kantor ABNA. Mereka adalah, Lubis, Ganie, Surowidjojo (LGS) pada 1985, Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP) pada 1989, Makarim & Taira (M&T) pada 1980, Lubis, Santosa, Maulana (LSM) pada 1986, Kusnandar & Co (KC) pada 1980, Suwito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK) pada 1992, Tumbuan & Partners (TP) pada 1981, Kartini Muljadi & Rekan (KMR) tahun 1990 dan sebagainya.

kelahiran generasi ketiga dimulai sejak awal periode 1990-an. Fakta menarik yang muncul adalah beberapa law firm yang ‘embrionya’ berasal dari ABNA seperti LGS dan HHP, turut mendorong lahirnya law firm-law firm baru di awal 2000-an. Dari segi tantangan, generasi ketiga dan selanjutnya menghadapi medan yang relatif berbeda. Law firm-law firm pada generasi ini mengalami boom ekonomi pada awal 1990-an, krisis ekonomi pada awal 1998, kemudian sampai kembali ke boom ekonomi kedua yang diawali dengan naiknya harga komoditas tambang dan minyak. Fluktuasi kondisi ekonomi Indonesia disertai dengan tantangan lain seperti masuknya law firm-law firm asing menjadi cobaan tersendiri bagi law firm pada generasi ini. Perubahan yang konstan dan tantangan baru yang lahir dari perubahan tersebut membuat lapangan bermain bagi kantor dari berbagai generasi menjadi tidak terlalu berbeda.

F.     Area Praktek dan Bidang kerja Advokat

Area kerja Advokat di daerah seluruh Indonesia, memberikan jasa hukum dalam menangani problem hukum secara litigasi dan non litigasi, di antaranya di bidang:

·         Hukum Pidana:

·         Tindak Pidana Umum

·         Tindak Pidana Khusus (Corruption, Money Laundering, dll)

·         Hukum Perdata:

·         Sengketa utang piutang

·         Sengketa perjanjian (wanprestasi)

·         Sengketa ganti rugi perbuatan melawan hukum (PMH)

·         Hukum Bisnis dan Korporasi:

·         Sengketa bisnis antar perusahaan

·         Sengketa antar organ perseroan

·         Sengketa pailit di Pengadilan Niaga

·         Drafting dan review perjanjian bisnis

·         Franchise

·         Leasing

·         Aksi korporasi

·         Penyiapan aspek hukum pendirian badan usaha dan operasional bisnis

·         Perlindungan konsumen

·         Persaingan usaha tidak sehat

·         Dll

·         Hukum Hubungan Industrial

·         Sengketa hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

·         Pengurusan perizinan tenaga kerja asing

·         Penyiapan dan pengurusan aspek hukum pelaksanaan ketentuan hukum ketenagakerjaan

·         Dll

·         Hukum Keluarga:

·         Perceraian

·         Sengketa harta bersama

·         Sengketa hak asuh anak

·         Sengketa waris

·         Dll

·         Hukum Tata Negara, Tata Usaha Negara, & Administrasi Negara

·         Judicial Review di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung

·         Sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara

·         Sengketa Pilkada

·         Dll

·         Hukum Agraria

·         Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan

·         Penyiapan dan pengurusan aspek hukum agraria dalam pengadaan lahan (properti)

·         Dll

·         Hukum Perbankan

·         Sengketa kredit macet

·         Eksekusi hak tanggungan

·         Dll

·         Hukum Hak Kekayaan Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

·         Sengketa merek

·         Sengketa hak cipta

·         Sengketa paten

·         Sengketa disain industri

·         Dll

·         Kepentingan Publik

·         Class Action (Gugatan Kelas / Kelompok)

·         Citizen Law Suit (Gugatan Warga Negara)

·         Dll

·         Alternatif Dispute Resolution (Alternatif Penyelesaian Sengketa)

·         Negosiasi

·         Mediasi

·         Arbitrase

 

 

Sumber :

Siregar, R. (2019). HUBUNGAN ANTARA ADVOKAT DENGAN KLIEN DALAM PENEGAKAN HUKUM PERDATA. Jurnal Ilmiah Advokasi7(1), 9-20.

Hafidzi, A. (2015). Eksistensi Advokat Sebagai Profesi Terhormat (Officium Nobile) Dalam Sistem Negara Hukum Di Indonesia. Khazanah: Jurnal Studi Islam Dan Humaniora13(1)

Besar Itu Perlu: Sejarah Perkembangan Kantor Advokat Modern Di Indonesia oleh Ahmad Fikri Assegaf, dalam Jurnal Hukum dan Pasar Modal volume VII/Edisi 10 Juli - Desember 2015 yang diterbitkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dengan tema “Advokat, Kantor Hukum dan Dinamika Bisnis di Indonesia

Komentar

Postingan Populer