Pengantar Manajemen Law Firm

Tugas Terstruktur 1

A.    Pengantar Manjemen dan Firma

Manajemen adalah suatu disiplin ilmu mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan utama sebuah organisasi atau bisnis melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengelolaan, dan pengawasan sumber daya dengan cara yang efektif dan efisien.

Firma adalah badan usahan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama dan tanggung jawab bersama.

Manajemen Firma adalah cara untuk mengelola badan hokum berbentuk firma dari mulai proses perencanaan, pengorganisasian, pengelolaan, dan pengawasan sumber daya dengan cara yang efektif dan efisien.

B.     Pengertian Manajemen  Firma Hukum

1.      Manajemen dalam Sebuah Lawfirm

mengelola sebuah kantor hukum diperlukan manajemen yang professional disertai dengan integritas yang tinggi. Tujuannya, agar mampu memberikan pelayanan berupa jasa hukum secara profesional kepada klien. Kata kuncinya, profesional dan sikap integritas yang tidak kenal kompromi jika ingin mengelola sebuah kantor hukum.

 

Pada dasarnya, ada empat faktor yang harus menjadi perhatian serius para advokat dalam mengelola kantornya. Keempat faktor itu mulai dari sasaran yang ingin dicapai, letak kantor yang strategis, perencanaan yang matang hingga evaluasi yang harus dilakukan secara periodik

2.      Lawfirm sebagai institusi

Firma adalah suatu bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha di bawah satu nama yang digunakan bersama. Firma terdiri dari anggota minimal sebanyak 2 orang dan setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh atas badan usaha ini.

 

Firma berasal dari bahasa Belanda, yaitu venootschap onder firma. Dalam pendiriannya, anggota firma akan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai ketentuan yang ada di dalam akta pendirian perusahaan. Jika firma mengalami kerugian atau bangkrut, maka setiap anggota harus ikut bertanggung jawab.

 

Firma bukan merupakan badan hukum seperti halnya perseroan terbatas. Firma diatur sebagai badan usaha yang dibentuk berdasarkan persekutuan, bukan sebagai bahan hukum menurut undang-undang. Selain itu, firma juga tidak memenuhi persyaratan badan hukum lainnya yaitu kekayaan yang terpisah dengan kekayaan milik pengurusnya masing-masing.



C.    Pentingnya Bantuan Hukum

UU tentang Bantuan Hukum mengatur mengenai pengertian Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum, syarat dan tata cara permohonan Bantuan Hukum, pendanaan, larangan, dan ketentuan pidana. UU tentang Bantuan Hukum ada karena Hak atas Bantuan Hukum telah diterima secara universal yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)). Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi.

Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Jaminan atas hak konstitusional tersebut belum mendapatkan perhatian secara memadai, sehingga dibentuknya Undang-Undang tentang Bantuan Hukum ini menjadi dasar bagi negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu, tanggung jawab negara harus diimplementasikan melalui pembentukan Undang-Undang tentang Bantuan Hukum.

 


    


Komentar

Postingan Populer