PENDIRIAN KANTOR ADVOKAT
Tugas Terstruktur 3
A. Tata Cara Pendirian Kantor Advokat
a. Cara
Mendirikan Kantor Hukum Perseorangan
Kantor
hukum atau kantor pengacara atau kantor advokat dapat didirikan oleh satu
pengacara atau lebih. Namun menurut UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat maupun
peraturan pelaksananya belum diatur mengenai prosedur untuk mendirikan kantor
hukum secara khusus.
Menuru
t UU Advokat, selama seseorang telah memiliki izin sebagai advokat, maka orang
tersebut dapat menjalankan profesi
sebagai advokat (lihat pasal 1 angka 1 UU Advokat).
Kantor
hukum, baik yang didirikan oleh satu maupun lebih dari satu pengacara, tidak
berbentuk badan hukum. Namun demikian, pengacara dapat membuat akta pendirian
kantor hukum di hadapan notaris. Apabila kantor hukum didirikan oleh satu orang
advokat, maka prosedur yang ditempuh sama dengan mendirikan usaha perseorangan.
Usaha
perseorangan (sole propietor) adalah suatu badan usaha yang dijalankan dan
dimiliki oleh satu orang. Usaha tersebut tidak berbentuk badan hukum, oleh
karena itu pemilik usaha bertanggung jawab secara penuh dan pribadi atas
utangnya. Sehingga aset pribadi pelaku usaha perorangan untuk melunasi utang
usahanya dapat dijual secara paksa.
Berdasarkan
“Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen” karangan Henry S.
Siswosoediro, prosedur pendirian usaha perseorangan, adalah sebagai berikut :
1.
Persyaratan administrasi :
– Fotokopi KTP pendiri (advokat)
– Fotokopi kartu keluarga orang yang bertindak
sebagai penanggung jawab
– Fotokopi surat kontrak rumah/kantor (jika
menyewa) atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
– Pasfoto berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 2
lembar
– Surat keterangan domisili atau Surat Izin
Tempat Usaha (SITU) dari kelurahan atau kepala desa
Catatan
Klinik: Dalam hal kantor advokat, maka perlu dilampirkan pula fotokopi (kartu)
izin advokat dan fotokopi NPWP advokat.
2.
Prosedur
Pemohon
mengajukan permohonan tertulis kepada notaris dengan menyebutkan hal-hal
berikut:
– Jenis/bentuk usaha
– Tempat usaha
– Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) kepada Kantor Wilayah Departemen Perdagangan setempat.
– Mengajukan permohonan kepada RT/RW setempat untuk
meminta izin tempat usaha
Selain
prosedur di atas, untuk membuka kantor baru advokat wajib memberitahukan kepada
Organisasi Advokat, Pengadilan Negeri, dan Pemerintah Daerah setempat
(penjelasan pasal 5 ayat [2] UU Advokat).
Wilayah
kerja pengacara meliputi seluruh wilayah Indonesia (pasal 5 ayat [2] UU Advokat).
b. Cara
Mendirikan Firma Hukum (Law Firm)
1. Membuat Akta Pendirian
Langkah
yang paling awal dilakukan adalah dengan membuat akta pendirian di notaris.
Sebelumnya tentu saja Anda dan tim harus sudah menentukan nama firmanya. Sesuai
dengan Pasal 26 KUHD, terdapat lima hal yang perlu diperhatikan dalam membuat
akta pendirian firma, yaitu:
- Nama, nama kecil, pekerjaan, dan
tepat tinggal para persero firma.
- Pernyataan firma apakah perseroan
umum atau hanya terbatas pada suatu mata-perusahaan yang khusus.
- Penunjukan para persero yang tidak
diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
- Kapan saat mulai berlakunya
perseroan dan saat berakhirnya.
- Menentukan hak-hak pihak ketiga
terhadap para persero.
2. Pendaftaran Akta Pendirian Firma di Kementrian
Hukum dan HAM
Setelah
ada akta pendirian dari notaris, maka selanjutnya akta didaftarkan ke
Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini sesuai peraturan terbaru Permenkumham No.17
Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan
Persekutuan Perdata.
Melakukan
pendaftaran akta pendirian di Kemenkumham sendiri ada beberapa langkah yang
harus dipatuhi, yaitu sebagai berikut.
- Pengajuan Nama Firma yang dilakukan
oleh pendiri dengan memberi kuasa pada notaris.
- Pengisian format pendaftaran dengan
melengkapi dokumen pendukung seperti pernyataan dari pemohon untuk
pendaftaran firma dan pernyataan korporasi tentang kebenaran informasi
pemilik.
3. Membuat NPWP
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu syarat wajib pendirian firma
termasuk firma hukum. Pengurusan NPWP bisa dilakukan di kantor pajak tempat
persekutuan firma berdiri.
A. Dasar-Dasar Manajemen Kantor Advokat
1. Tipologi Kantor Hukum
Ada
lima jenis tipologi kantor hukum. Pertama, praktisi tunggal (sole
practitioner). Advokat dalam kantor hukum semacam ini biasanya bekerja sendiri
dan menjadi pemimpin bagi dirinya sendiri.
Kedua,
kantor butik (boutique firm). Kantor hukum butik pada dasarnya adalah kantor
dengan ukuran kecil dari segi jumlah advokat dan memfokuskan diri pada bidang
praktik atau spesialisasi tertentu.
Ketiga,
kantor kecil (small firm). Kantor hukum model ini hanya memiliki 15 advokat
atau bahkan kurang. Keempat, kantor menengah (medium-size firm). Kantor hukum
menengah biasanya terdiri dari 15 hingga 75 advokat. Sementara, kelima, kantor
besar (large firm) biasanya memiliki lebih dari 75 advokat, serta memiiki
berbagai bidang jasa, baik mencakup litigasi maupun nonlitigasi.
2. Proses Perencanaan Strategis Dalam Manajemen Kantor
Advokat
Perencanaan adalah dasar dari konsep manajemen. Agar
dapat bertahan, sebuah
kantor hukum harus memiliki perencanaan jangka pendek dan
jangka panjang yang harus dilaksanakan. Tentunya perencanaan ini tidak akan
terlalu penting jika lingkungan persaingan usaha jasa bersifat statis,
sebaliknya lingkungan yang dinamis mendorong sebuah kantor hukum untuk membuat
perencanaan bagi organisasi yang dijalankannya. Firma hukum perlu
mengidentifikasi posisinya dengan jelas, dan kemudian mengembangkan kemampuan
kompetitif yang ada.
Perencanaan merupakan rangkaian kegiatan yang ditetapkan
saat ini untuk dilaksanakan di masa yang akan datang. Intinya, menyusun rencana
adalah mengalokasikan sumber daya yang tersedia secara efisien dan efektif
sesuai dengan perhitungan atau pertimbangan tertentu. Dengan demikian perencanaan
dapat menjadi pedoman operasional. Dalam bisnis jasa hukum tentunya kantor
hukum harus selalu menyesuaikan bidang layanannya dengan kebutuhan klien dan
kebutuhan tersebut dapat berubah seiring berjalannya waktu. Oleh karena itu,
sebuah kantor hukum harus mampu membuat perencanaan untuk memposisikan diri
dalam lingkungan yang kompetitif, antara lain dengan menyusun perencanaan
strategis (“strategic planning”). Pada dasarnya Renstra disusun berdasarkan
bentuk model dasar tertentu, yang
mungkin berbeda antara satu firma hukum dengan firma hukum lainnya.
Konsep ini pada intinya meliputi hal-hal sebagai berikut
:
- Pengelolaan dengan menggunakan tim kerja dan komite
- Membangun kemitraan dengan klien dan menjadi
pendengar yang baik
- Melibatkan karyawan dalam pengambilan keputusan
- Menghilangkan rintangan dalam komunikasi
- Menggunakan stastistik sebagai acuan dalam proses
evaluasi
3. Kepemimpinan Dalam Kantor Advokat
Pemimpin perlu mempunyai pengetahuan mendalam tentang
perilaku organisasi dan mempunyai kemampuan yang dibutuhkan untuk memimpin
organisasi. Kepemimpinan dapat digambarkan sebagai kepemimpinan atas
kedududukan seseorang yang lebih tinggi atau justru kepemimpinan dalam
kedudukan yang setara. Kepemimpinan merupakan permasalahan yang besar dalam konteks
kerja sama tim yang merupakan ciri suatu kantor hukum dan menentukan cepat atau tidaknya
pengambilan keputusan. Dalam tahap pengambilan keputusan pemimpin dapat
diharapkan mengambil putusan dengan cepat.
4. Urgensi Pemasaran Kantor Advokat
Untuk mencapai tujuan kantor hukum seharusnya perencanaan
pemasaran sudah harus dipersiapkan. Pemasaran kantor hukum melibatkan
pekerjaan-pekerjaan yang ruang lingkupnya luas seperti iklan, promosi, hubungan
masyarakat, hubungan dengan klien, riset pasar dan pengembangan atas jasa yang
ditawarkan oleh kantor hukum. Para sekutu atau pimpinan lainnya dari kantor
hukum seharusnya dapat melakukan analisis dan merumuskan strategi yang akan
dilakukan.
Pemasaran adalah suatu falsafah yang berkiblat pada
penempatan klien sesuai dengan kebutuhan
serta keinginan mereka ditempat pertama. Riset pasar adalah alat utama
untuk mengumpulkan data yang kelak menjadi dasar untuk keputusan pemasaran.
Riset mengkuantitaskan dan mengkualifikasikan sifat dari berbagai kebutuhan
klien serta memantau keefektifan proses perumusan kebutuhan itu.
5. Pelaksanaan Strategi Manajemen
Dalam rangka pelaksanaan strategi manajemen kantor hukum
perlu diperhatikan interaksi unsur-unsur sebagai berikut :
a.
Pengelolaan
sumberdaya manusia
Manajemen menjadi pilar keberlangsungan suatu kantor
hukum kesukaran bertambah karena interaksi sumber daya manusia dalam kantor
hukum seakan mengandung hal yang kontradiktif yaitu keberadaan advokat menjadi
begitu penting dalam menjalankan kantor hukum akan tetapi pendapat karakteristi
tertentu dari para advokat yang menjadi penghambat pengembangan kantor hukum,
oleh karena itu fungsi manajemen menjadi penting karena dapat menangani
berbagai permasalahan pengembangan unsur sdm yang sangat dominan dalam suatu
kantor hukum.
b.
Pengelolaan
klien
Pengelolaan klien memerlukan perhatian khusus dari
pimpinan kantor hukum strategi yang tepat perlu dikembangkan agar klien tetap
menggunakan jasa hukum dan klien dapat membantu pengembangan usaha kantor
hukum.
c.
Pengelolaan
profitabilitas
Dalam pelayanan jasa hukum, profitabilitas terkait erat
dengan harga, sedangkan harga terkain erat dengan sejumlah faktor. Berikut
identifikasi atas sejumlah kantor yang mempengaruhi harga yaitu :
-
Apakah
tingkat imbalan berarti status atau nilai bagi klien
-
Penetapan
harga yang dibuat oleh pesaing
-
Sasaran
perusahaan yang memberikan jasa
-
Apakanh
profitabilitas lebih penting daripada penetrasi.



Komentar
Posting Komentar