PENDIRIAN KANTOR ADVOKAT

 Tugas Terstruktur 3

A.    Tata Cara Pendirian Kantor Advokat



a.       Cara Mendirikan Kantor Hukum Perseorangan

Kantor hukum atau kantor pengacara atau kantor advokat dapat didirikan oleh satu pengacara atau lebih. Namun menurut UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat maupun peraturan pelaksananya belum diatur mengenai prosedur untuk mendirikan kantor hukum secara khusus.

Menuru t UU Advokat, selama seseorang telah memiliki izin sebagai advokat, maka orang tersebut  dapat menjalankan profesi sebagai advokat (lihat pasal 1 angka 1 UU Advokat).

Kantor hukum, baik yang didirikan oleh satu maupun lebih dari satu pengacara, tidak berbentuk badan hukum. Namun demikian, pengacara dapat membuat akta pendirian kantor hukum di hadapan notaris. Apabila kantor hukum didirikan oleh satu orang advokat, maka prosedur yang ditempuh sama dengan mendirikan usaha perseorangan.

Usaha perseorangan (sole propietor) adalah suatu badan usaha yang dijalankan dan dimiliki oleh satu orang. Usaha tersebut tidak berbentuk badan hukum, oleh karena itu pemilik usaha bertanggung jawab secara penuh dan pribadi atas utangnya. Sehingga aset pribadi pelaku usaha perorangan untuk melunasi utang usahanya dapat dijual secara paksa.

Berdasarkan “Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen” karangan Henry S. Siswosoediro, prosedur pendirian usaha perseorangan, adalah sebagai berikut :

1. Persyaratan administrasi :

  Fotokopi KTP pendiri (advokat)

  Fotokopi kartu keluarga orang yang bertindak sebagai penanggung jawab

  Fotokopi surat kontrak rumah/kantor (jika menyewa) atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

  Pasfoto berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar

  Surat keterangan domisili atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari kelurahan atau kepala desa

Catatan Klinik: Dalam hal kantor advokat, maka perlu dilampirkan pula fotokopi (kartu) izin advokat dan fotokopi NPWP advokat.

2. Prosedur

Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada notaris dengan menyebutkan hal-hal berikut:

  Jenis/bentuk usaha

  Tempat usaha

  Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada Kantor Wilayah Departemen Perdagangan setempat.

  Mengajukan permohonan kepada RT/RW setempat untuk meminta izin tempat usaha

Selain prosedur di atas, untuk membuka kantor baru advokat wajib memberitahukan kepada Organisasi Advokat, Pengadilan Negeri, dan Pemerintah Daerah setempat (penjelasan pasal 5 ayat [2] UU Advokat).

Wilayah kerja pengacara meliputi seluruh wilayah Indonesia (pasal 5 ayat [2] UU Advokat).

b.      Cara Mendirikan Firma Hukum (Law Firm)

1. Membuat Akta Pendirian

Langkah yang paling awal dilakukan adalah dengan membuat akta pendirian di notaris. Sebelumnya tentu saja Anda dan tim harus sudah menentukan nama firmanya. Sesuai dengan Pasal 26 KUHD, terdapat lima hal yang perlu diperhatikan dalam membuat akta pendirian firma, yaitu:

  • Nama, nama kecil, pekerjaan, dan tepat tinggal para persero firma.
  • Pernyataan firma apakah perseroan umum atau hanya terbatas pada suatu mata-perusahaan yang khusus.
  • Penunjukan para persero yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma. 
  • Kapan saat mulai berlakunya perseroan dan saat berakhirnya.
  • Menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para persero.


2. Pendaftaran Akta Pendirian Firma di Kementrian Hukum dan HAM

Setelah ada akta pendirian dari notaris, maka selanjutnya akta didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini sesuai peraturan terbaru Permenkumham No.17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

Melakukan pendaftaran akta pendirian di Kemenkumham sendiri ada beberapa langkah yang harus dipatuhi, yaitu sebagai berikut.

  • Pengajuan Nama Firma yang dilakukan oleh pendiri dengan memberi kuasa pada notaris.
  • Pengisian format pendaftaran dengan melengkapi dokumen pendukung seperti pernyataan dari pemohon untuk pendaftaran firma dan pernyataan korporasi tentang kebenaran informasi pemilik.


3. Membuat NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu syarat wajib pendirian firma termasuk firma hukum. Pengurusan NPWP bisa dilakukan di kantor pajak tempat persekutuan firma berdiri.

A.    Dasar-Dasar Manajemen Kantor Advokat

1.      Tipologi Kantor Hukum

Ada lima jenis tipologi kantor hukum. Pertama, praktisi tunggal (sole practitioner). Advokat dalam kantor hukum semacam ini biasanya bekerja sendiri dan menjadi pemimpin bagi dirinya sendiri.

Kedua, kantor butik (boutique firm). Kantor hukum butik pada dasarnya adalah kantor dengan ukuran kecil dari segi jumlah advokat dan memfokuskan diri pada bidang praktik atau spesialisasi tertentu.

Ketiga, kantor kecil (small firm). Kantor hukum model ini hanya memiliki 15 advokat atau bahkan kurang. Keempat, kantor menengah (medium-size firm). Kantor hukum menengah biasanya terdiri dari 15 hingga 75 advokat. Sementara, kelima, kantor besar (large firm) biasanya memiliki lebih dari 75 advokat, serta memiiki berbagai bidang jasa, baik mencakup litigasi maupun nonlitigasi.

2. Proses Perencanaan Strategis Dalam Manajemen Kantor Advokat

Perencanaan adalah dasar dari konsep manajemen. Agar dapat bertahan, sebuah

kantor hukum harus memiliki perencanaan jangka pendek dan jangka panjang yang harus dilaksanakan. Tentunya perencanaan ini tidak akan terlalu penting jika lingkungan persaingan usaha jasa bersifat statis, sebaliknya lingkungan yang dinamis mendorong sebuah kantor hukum untuk membuat perencanaan bagi organisasi yang dijalankannya. Firma hukum perlu mengidentifikasi posisinya dengan jelas, dan kemudian mengembangkan kemampuan kompetitif yang ada.

Perencanaan merupakan rangkaian kegiatan yang ditetapkan saat ini untuk dilaksanakan di masa yang akan datang. Intinya, menyusun rencana adalah mengalokasikan sumber daya yang tersedia secara efisien dan efektif sesuai dengan perhitungan atau pertimbangan tertentu. Dengan demikian perencanaan dapat menjadi pedoman operasional. Dalam bisnis jasa hukum tentunya kantor hukum harus selalu menyesuaikan bidang layanannya dengan kebutuhan klien dan kebutuhan tersebut dapat berubah seiring berjalannya waktu. Oleh karena itu, sebuah kantor hukum harus mampu membuat perencanaan untuk memposisikan diri dalam lingkungan yang kompetitif, antara lain dengan menyusun perencanaan strategis (“strategic planning”). Pada dasarnya Renstra disusun berdasarkan bentuk model dasar tertentu,  yang mungkin berbeda antara satu firma hukum dengan firma hukum lainnya.

Konsep ini pada intinya meliputi hal-hal sebagai berikut :

  1. Pengelolaan dengan menggunakan tim kerja dan komite
  2. Membangun kemitraan dengan klien dan menjadi pendengar yang baik
  3. Melibatkan karyawan dalam pengambilan keputusan
  4. Menghilangkan rintangan dalam komunikasi
  5. Menggunakan stastistik sebagai acuan dalam proses evaluasi

3. Kepemimpinan Dalam Kantor Advokat

Pemimpin perlu mempunyai pengetahuan mendalam tentang perilaku organisasi dan mempunyai kemampuan yang dibutuhkan untuk memimpin organisasi. Kepemimpinan dapat digambarkan sebagai kepemimpinan atas kedududukan seseorang yang lebih tinggi atau justru kepemimpinan dalam kedudukan yang setara. Kepemimpinan merupakan permasalahan yang besar dalam konteks kerja sama tim yang merupakan ciri suatu kantor hukum  dan menentukan cepat atau tidaknya pengambilan keputusan. Dalam tahap pengambilan keputusan pemimpin dapat diharapkan mengambil putusan dengan cepat.

4. Urgensi Pemasaran Kantor Advokat

Untuk mencapai tujuan kantor hukum seharusnya perencanaan pemasaran sudah harus dipersiapkan. Pemasaran kantor hukum melibatkan pekerjaan-pekerjaan yang ruang lingkupnya luas seperti iklan, promosi, hubungan masyarakat, hubungan dengan klien, riset pasar dan pengembangan atas jasa yang ditawarkan oleh kantor hukum. Para sekutu atau pimpinan lainnya dari kantor hukum seharusnya dapat melakukan analisis dan merumuskan strategi yang akan dilakukan.

Pemasaran adalah suatu falsafah yang berkiblat pada penempatan klien sesuai dengan kebutuhan  serta keinginan mereka ditempat pertama. Riset pasar adalah alat utama untuk mengumpulkan data yang kelak menjadi dasar untuk keputusan pemasaran. Riset mengkuantitaskan dan mengkualifikasikan sifat dari berbagai kebutuhan klien serta memantau keefektifan proses perumusan kebutuhan itu.

5. Pelaksanaan Strategi Manajemen

Dalam rangka pelaksanaan strategi manajemen kantor hukum perlu diperhatikan interaksi unsur-unsur sebagai berikut :

a.       Pengelolaan sumberdaya manusia

Manajemen menjadi pilar keberlangsungan suatu kantor hukum kesukaran bertambah karena interaksi sumber daya manusia dalam kantor hukum seakan mengandung hal yang kontradiktif yaitu keberadaan advokat menjadi begitu penting dalam menjalankan kantor hukum akan tetapi pendapat karakteristi tertentu dari para advokat yang menjadi penghambat pengembangan kantor hukum, oleh karena itu fungsi manajemen menjadi penting karena dapat menangani berbagai permasalahan pengembangan unsur sdm yang sangat dominan dalam suatu kantor hukum.

b.      Pengelolaan klien

Pengelolaan klien memerlukan perhatian khusus dari pimpinan kantor hukum strategi yang tepat perlu dikembangkan agar klien tetap menggunakan jasa hukum dan klien dapat membantu pengembangan usaha kantor hukum.

c.       Pengelolaan profitabilitas

Dalam pelayanan jasa hukum, profitabilitas terkait erat dengan harga, sedangkan harga terkain erat dengan sejumlah faktor. Berikut identifikasi atas sejumlah kantor yang mempengaruhi harga  yaitu :

-          Apakah tingkat imbalan berarti status atau nilai bagi klien

-          Penetapan harga yang dibuat oleh pesaing

-          Sasaran perusahaan yang memberikan jasa

-          Apakanh profitabilitas lebih penting daripada penetrasi.

 

 

 

Komentar

Postingan Populer