MUATAN PERENCANAAN STRATEGIS KANTOR ADVOKAT
Tugas Terstruktur 9
A.
Urgensi
Perencanaan Strategis Jangka Panjang Pertumbuhan Law Firm
Seringkali law firm yang sudah cukup lama
terbentuk berjalan tanpa adanya Rencana Strategis Jangka Panjang (RSJP), ini
merupakan salah satu kelemahan founder law firm di Indonesia, tanpa adanya
perencanaan dan strategi yang tepat sehingga mengakibatkan law firm tidak
berumur panjang. Partner Makarim & Taira S. Law Firm Rahayu Ningsih Hoed,
S.S., S.H., LL.M memaparkan setidaknya ada 4 tips untuk founder terkait
tahap-tahap pertahankan eksistensi law firm lama. Rahayu mengambil pedoman dari
Joel A. Rose seorang konsultan manajemen untuk law firm di Amerika Serikat.
Berikut adalah tahap-tahapnya:
1.
Melakukan
penilaian terhadap diri sendiri (self assessment)
Menentukan
falsafah, tujuan dan rencana firma hukum, termasuk juga gaya atau culture
seperti apa yang ingin diterapkan. Selain itu faktor ekonomi, manajemen
pemberian jasa hukum, Sumber Daya Manusia (SDM) dan kemampuan firma terkait
kekuatan dan kelemahan pemberian jasa, persepsi klien, serta perkiraan situasi
politik, sosial, ekonomi menjadi penilaian penting dalam mempertahankan
eksistensi law firm.
2.
Menganalisis
data base
Untuk mengkonfirmasikan
faktor eksternal dan internal yang mempengaruhi firma seperti kekuatan firma
dan kelemahan firma.
3.
Membuat RSJP
untuk diajukan kepada para partner
Memberikan jasa
hukum secara penuh, baik, efisien dan ekonomis kepada klien-klien firma. Pertumbuhan,
apakah firma ingin lebih berkembang? tujuan pemasaran adalah untuk meningkatkan
kualitas klien firma. Mengidentifikasi dan memasarkan kekuatan/keunikan jasa
hukum firma, kemampuan menangani masalah kompleks dan multidimensi, keahlian
dalam satu atau lebih bidang tertentu; dan untuk firma yang memiliki cabang:
kemampuan untuk melayani klien dengan lebih baik melalui satu atau dua kantor.
Meningkatkan penampilan firma di pasar.
4.
Melaksanakan
Strategi Jangka Panjang
Tahap tersulit
dalam seluruh proses perencanaan strategis, yang mana terkadang seringkali di
tengah jalan terjadi perbedaan visi dan misi dengan partner, maka untuk hal ini
sebaiknya dilakukan oleh struktur organisasi firma yang sudah ada seperti:
Managing partner, Komisi perencanaan strategis, Ketua area praktik, atau Kepala
cabang kalau ada.
B.
Perluasan Area
Praktek
Guna memperluas area praktik suatu firma
hukum, strategi yang biasa digunakan oleh founder law firm adalah dengan
membuat telaah seperti: jasa hukum apa saja yang kita tawarkan, siapa klien
kita dan dalam industri apa, lingkungan di mana firma beroperasi (regional,
nasional atau internasional), dan kesempatan atau kemampuan. Menurut Partner
Makarim & Taira S. Law Firm, Rahayu Ningsih Hoed, S.S., S.H., LL.M, kantor
hukumnya menerapkan analisis SWOT sebagai metode perencanaan bisnis yang
strategis. Metode ini digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths),
kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) dalam
suatu proyek atau suatu spekulasi bisnis khususnya dalam hal ini terkait
perluasan area praktik law firm.
Setelah menganalisis, langkah berikutnya
ialah melakukan upaya pengembangan area praktik yaitu dengan cara-cara berikut:
1.
Melakukan
perekrutan secara lateral misalnya dari in house counsel industri yang bersangkutan.
2.
Mengadakan
pertemuan mingguan area praktik guna berbagi pengetahuan dan pengalaman.
3.
Meningkatkan
pelatihan dalam firma hukum sendiri atau dengan mengirim lawyer ke seminar
mengenai industri tertentu seperti coaltrans, CWC school of energy, world bank
project finance seminar.
4.
Menjadi anggota
organisasi bisnis seperti Kadin, Masyarakat Telekomunikasi, Masyarakat
Kelistrikan Indonesia, Amcham, Britcham, dan sebagainya. Sehingga dikenal
sebagai firma hukum yang mengikuti perkembangan bisnis.
C.
Core Practices
Core practices merupakan satu hal yang
penting dan harus diperhatikan oleh suatu law firm, khususnya diera disrupsi
ini. Law firm juga harus senantiasa dinamis agar tak terkikis oleh zaman, dan
core practices bisa menjadi satu cara untuk menggebrak “pasar” kantor hukum.
Sejarah besar gebrakan ini pernah dilakukan oleh ABNR Law Firm yang ketika
diera itu banyak law firm memilih ranah litigasi sebagai core practicesnya,
ABNR hadir dengan memilih ranah hukum bisnis dan perusahaan sebagai core
practicesnya. Ini lah yang kemudian menjadikan ABNR sebagai salah satu law firm
terpandang di Indonesia karena keberaniannya dalam mempelopori serta menetapkan
core practices yang berbeda dari kantor-kantor lain pada saat itu.
Dari sedikit sejarah di atas tentu core
practices sebuah law firm harus ditentukan oleh para pendirinya guna
keberlangsungan dan kesuksesan law firm itu sendiri. Selain untuk menentukan
dan menetapkan standar penanganan perkara suatu law firm, core practices ini
nantinya juga bisa menjadi sebuah ciri khas dari law firm itu sendiri. Semua
ini tentu sangat berdampak positif bagi law firm itu sendiri.
D.
Pengembangan
SDM
Pengembangan sumber daya manusia (SDM) ini
penting guna menjaga proses regenerasi dan meminimalisir perpecahan. Pengembangan
SDM ini tentu saja diawali dengan proses rekrutmen yang baik dan benar serta
bertanggung jawab. Setelah itu, harus ada kejelasan proses pengembangan dan
promosi serta jenjang karir. Harus ada pola interaksi yang baik di antara para
karyawan serta dengan pihak luar, misalnya klien.
Mengenai pola pengangkatan dan jenjang
karir, ditemukan fenomena yang selama ini terjadi di kantor hukum. Biasanya
seorang senior associate yang telah lama bekerja tidak akan mau diangkat
sebagai partner. Mereka selalu beralasan soal pendapatan yang akan turun. Kalau
sudah begini bagaimana sistem regenerasi bisa berjalan baik?
E.
Suksesi Lawfirm
Manfaat manajemen suksesi bagi suatu
instansi, menurut Leibman, Bruer & Maki (1996:18) sebagai berikut:
1.
Memastikan
kontinuitas kepemimpinan yang disiapkan untuk posisi eksekutif kunci.
2.
Memanfaatkan
tim manajemen senior dalam mendisiplinkan proses pemeriksaan bakat kepemimpinan
dalam organisasi.
3.
Menempatkan isu
keberagaman dalam agenda organisasi.
4.
Menuntun
pengembangan aktivitas efektif kunci.
5.
Memeriksa
kembali struktur, proses dan sistem dari unit bisnis dan korporat.
6.
Bekerjasama
dengan SDM lain yang mendukung pembaharuan kepemimpinan.
7.
Memberi
kontribusi terhadap nilai pemegang saham.
Usaha perencanaan SDM untuk menempatkan
orang yang tepat pada posisi dan waktu yang tepat harus didukung oleh tim
kepemimpinan yang kuat. Dalam konteks inilah, manajemen suksesi tidak bisa
diabaikan dalam perencanaan SDM. Sebab fokus manajemen suksesi adalah
menyiapkan tim kepemimpinan yang kuat di masa mendatang. Tim kepemimpinan yang
kuat, oleh Leibman, Bruer & Maki (1996:20) dimungkinkan terbentuk jika
dalam organisasi terdapat :
1.
Kumpulan bakat.
2.
Persamaan
organisasi.
3.
Budaya yang
mendukung.
4.
Sistem
administrasi yang baik.
Penekanan baru pada manajemen suksesi
terjadi ketika berbagai perubahan terjadi begitu cepat sehingga semakin sulit
untuk diantisipasi. Penekanan baru itu adalah penekanan pada proses yang
berkelanjutan dan terintegrasi. Leibman, Bruer & Maki juga mengemukakan
bahwa ada 6 dimensi yang dapat membantu mengembangkan manajemen suksesi, yaitu
:
1.
Orientasi
perusahaan.
2.
Fokus
organisasional.
3.
Keluaran
(outcome).
4.
Teknik teknik
penilaian.
5.
Pools seleksi.
Manajemen suksesi berusaha untuk
mengembangkan kepemimpinan yang kuat untuk tugas-tugas strategis. Seiring
dengan perubahan di luar maupun di dalam organisasi mengakibatkan tuntutan
terhadap perbaikan dalam pengelolaan suksesi tersebut.



Komentar
Posting Komentar