MUATAN PERENCANAAN STRATEGIS KANTOR ADVOKAT

 

Tugas Terstruktur 9

A.  Urgensi Perencanaan Strategis Jangka Panjang Pertumbuhan Law Firm

       Seringkali law firm yang sudah cukup lama terbentuk berjalan tanpa adanya Rencana Strategis Jangka Panjang (RSJP), ini merupakan salah satu kelemahan founder law firm di Indonesia, tanpa adanya perencanaan dan strategi yang tepat sehingga mengakibatkan law firm tidak berumur panjang. Partner Makarim & Taira S. Law Firm Rahayu Ningsih Hoed, S.S., S.H., LL.M memaparkan setidaknya ada 4 tips untuk founder terkait tahap-tahap pertahankan eksistensi law firm lama. Rahayu mengambil pedoman dari Joel A. Rose seorang konsultan manajemen untuk law firm di Amerika Serikat. Berikut adalah tahap-tahapnya:

1.    Melakukan penilaian terhadap diri sendiri (self assessment)

Menentukan falsafah, tujuan dan rencana firma hukum, termasuk juga gaya atau culture seperti apa yang ingin diterapkan. Selain itu faktor ekonomi, manajemen pemberian jasa hukum, Sumber Daya Manusia (SDM) dan kemampuan firma terkait kekuatan dan kelemahan pemberian jasa, persepsi klien, serta perkiraan situasi politik, sosial, ekonomi menjadi penilaian penting dalam mempertahankan eksistensi law firm.

2.    Menganalisis data base

Untuk mengkonfirmasikan faktor eksternal dan internal yang mempengaruhi firma seperti kekuatan firma dan kelemahan firma.

3.    Membuat RSJP untuk diajukan kepada para partner

Memberikan jasa hukum secara penuh, baik, efisien dan ekonomis kepada klien-klien firma. Pertumbuhan, apakah firma ingin lebih berkembang? tujuan pemasaran adalah untuk meningkatkan kualitas klien firma. Mengidentifikasi dan memasarkan kekuatan/keunikan jasa hukum firma, kemampuan menangani masalah kompleks dan multidimensi, keahlian dalam satu atau lebih bidang tertentu; dan untuk firma yang memiliki cabang: kemampuan untuk melayani klien dengan lebih baik melalui satu atau dua kantor. Meningkatkan penampilan firma di pasar.

4.    Melaksanakan Strategi Jangka Panjang

Tahap tersulit dalam seluruh proses perencanaan strategis, yang mana terkadang seringkali di tengah jalan terjadi perbedaan visi dan misi dengan partner, maka untuk hal ini sebaiknya dilakukan oleh struktur organisasi firma yang sudah ada seperti: Managing partner, Komisi perencanaan strategis, Ketua area praktik, atau Kepala cabang kalau ada.



B.  Perluasan Area Praktek

       Guna memperluas area praktik suatu firma hukum, strategi yang biasa digunakan oleh founder law firm adalah dengan membuat telaah seperti: jasa hukum apa saja yang kita tawarkan, siapa klien kita dan dalam industri apa, lingkungan di mana firma beroperasi (regional, nasional atau internasional), dan kesempatan atau kemampuan. Menurut Partner Makarim & Taira S. Law Firm, Rahayu Ningsih Hoed, S.S., S.H., LL.M, kantor hukumnya menerapkan analisis SWOT sebagai metode perencanaan bisnis yang strategis. Metode ini digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) dalam suatu proyek atau suatu spekulasi bisnis khususnya dalam hal ini terkait perluasan area praktik law firm.

       Setelah menganalisis, langkah berikutnya ialah melakukan upaya pengembangan area praktik yaitu dengan cara-cara berikut:

1.    Melakukan perekrutan secara lateral misalnya dari in house counsel industri yang bersangkutan.

2.    Mengadakan pertemuan mingguan area praktik guna berbagi pengetahuan dan pengalaman.

3.    Meningkatkan pelatihan dalam firma hukum sendiri atau dengan mengirim lawyer ke seminar mengenai industri tertentu seperti coaltrans, CWC school of energy, world bank project finance seminar.

4.    Menjadi anggota organisasi bisnis seperti Kadin, Masyarakat Telekomunikasi, Masyarakat Kelistrikan Indonesia, Amcham, Britcham, dan sebagainya. Sehingga dikenal sebagai firma hukum yang mengikuti perkembangan bisnis.

C.  Core Practices

       Core practices merupakan satu hal yang penting dan harus diperhatikan oleh suatu law firm, khususnya diera disrupsi ini. Law firm juga harus senantiasa dinamis agar tak terkikis oleh zaman, dan core practices bisa menjadi satu cara untuk menggebrak “pasar” kantor hukum. Sejarah besar gebrakan ini pernah dilakukan oleh ABNR Law Firm yang ketika diera itu banyak law firm memilih ranah litigasi sebagai core practicesnya, ABNR hadir dengan memilih ranah hukum bisnis dan perusahaan sebagai core practicesnya. Ini lah yang kemudian menjadikan ABNR sebagai salah satu law firm terpandang di Indonesia karena keberaniannya dalam mempelopori serta menetapkan core practices yang berbeda dari kantor-kantor lain pada saat itu.

       Dari sedikit sejarah di atas tentu core practices sebuah law firm harus ditentukan oleh para pendirinya guna keberlangsungan dan kesuksesan law firm itu sendiri. Selain untuk menentukan dan menetapkan standar penanganan perkara suatu law firm, core practices ini nantinya juga bisa menjadi sebuah ciri khas dari law firm itu sendiri. Semua ini tentu sangat berdampak positif bagi law firm itu sendiri.

D.  Pengembangan SDM

       Pengembangan sumber daya manusia (SDM) ini penting guna menjaga proses regenerasi dan meminimalisir perpecahan. Pengembangan SDM ini tentu saja diawali dengan proses rekrutmen yang baik dan benar serta bertanggung jawab. Setelah itu, harus ada kejelasan proses pengembangan dan promosi serta jenjang karir. Harus ada pola interaksi yang baik di antara para karyawan serta dengan pihak luar, misalnya klien.

       Mengenai pola pengangkatan dan jenjang karir, ditemukan fenomena yang selama ini terjadi di kantor hukum. Biasanya seorang senior associate yang telah lama bekerja tidak akan mau diangkat sebagai partner. Mereka selalu beralasan soal pendapatan yang akan turun. Kalau sudah begini bagaimana sistem regenerasi bisa berjalan baik?

E.  Suksesi Lawfirm

       Manfaat manajemen suksesi bagi suatu instansi, menurut Leibman, Bruer & Maki (1996:18) sebagai berikut:

1.    Memastikan kontinuitas kepemimpinan yang disiapkan untuk posisi eksekutif kunci.

2.    Memanfaatkan tim manajemen senior dalam mendisiplinkan proses pemeriksaan bakat kepemimpinan dalam organisasi.

3.    Menempatkan isu keberagaman dalam agenda organisasi.

4.    Menuntun pengembangan aktivitas efektif kunci.

5.    Memeriksa kembali struktur, proses dan sistem dari unit bisnis dan korporat.

6.    Bekerjasama dengan SDM lain yang mendukung pembaharuan kepemimpinan.

7.    Memberi kontribusi terhadap nilai pemegang saham.

       Usaha perencanaan SDM untuk menempatkan orang yang tepat pada posisi dan waktu yang tepat harus didukung oleh tim kepemimpinan yang kuat. Dalam konteks inilah, manajemen suksesi tidak bisa diabaikan dalam perencanaan SDM. Sebab fokus manajemen suksesi adalah menyiapkan tim kepemimpinan yang kuat di masa mendatang. Tim kepemimpinan yang kuat, oleh Leibman, Bruer & Maki (1996:20) dimungkinkan terbentuk jika dalam organisasi terdapat :

1.    Kumpulan bakat.

2.    Persamaan organisasi.

3.    Budaya yang mendukung.

4.    Sistem administrasi yang baik.

       Penekanan baru pada manajemen suksesi terjadi ketika berbagai perubahan terjadi begitu cepat sehingga semakin sulit untuk diantisipasi. Penekanan baru itu adalah penekanan pada proses yang berkelanjutan dan terintegrasi. Leibman, Bruer & Maki juga mengemukakan bahwa ada 6 dimensi yang dapat membantu mengembangkan manajemen suksesi, yaitu :

1.    Orientasi perusahaan.

2.    Fokus organisasional.

3.    Keluaran (outcome).

4.    Teknik teknik penilaian.

5.    Pools seleksi.

Manajemen suksesi berusaha untuk mengembangkan kepemimpinan yang kuat untuk tugas-tugas strategis. Seiring dengan perubahan di luar maupun di dalam organisasi mengakibatkan tuntutan terhadap perbaikan dalam pengelolaan suksesi tersebut.

Komentar

Postingan Populer