MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KANTOR ADVOKAT
Tugas Terstruktur 4
A.
Fungsi Manajemen SDM Kantor Advokat
1.
Perencanaan,
fungsi awal manajemen SDM adalah
perencanaan yang menjadi pedoman kegiatan untuk mencapai tujuan yang
ditetapkan.
2.
Pengorganisasian
SDM, adalah fungsi manajemen yang mengelompokkan SDM dan penentuan tugas para SDM.
3.
Pengarahan SDM,
adalah fungsi manajemen untuk mengarahkan dan memberi perintah . Fungsi ini
dapat menghindari penyimpangan dan memudahkan manajemen untuk melakukan
evaluasi
4. Pengendalian SDM, adalah fungsi Mnajemen untuk meneliti perkembangan aktifitas yang telah direncanakan,memerlukan penyimpangan dan perencanaan tepat pada waktunya serta mengambil tindakan korektif atau penyimpangan yang terjadi sebelum hal tersebut terlambat dilaksanakan
B.
Rekruitmen SDM
Kantor Advokat
diadakannya rekruitmen SDM adalah untuk mendapatkan persediaan
sebanyak mungkin calon-calon pelamar sehingga kantor Hukum akan mempunyai kesempatan yang lebih besar
untuk melakukan pilihan terhadap calon pegawai yang dianggap memenuhi standar
organisasi. Adapun tujuan rekruitmen meliputi:
1.
Rekruitmen
sebagai alat keadilan sosial. Keadilan sosial lebih berpihak kepada kepentingan
publik secara umum, bukan berkiblat pada kepentingan spesifik yang harus
dicapai sebuah kantor hukum.
2.
Rekruitmen
seagai teknis untuk memaksimumkan efisiensi, merupakan sebuah rekruitmen yang
biasanya dilakukan secara ketat, agar dapat menjaring pegawai yang berkualitas.
3. Rekruitmen sebagai strategi responsivitas politik. Hal ini disesuaikan dengan gejolak disuatu negara masalah-masalah di perbatasan, perubahan kebijakan politik yang dibuat. Dengan kondisi yang berubah-ubah sangat mungkin kebutuhan SDM secara sector berubah-ubah pula.
C.
Pengangkatan SDM
Kantor Advokat
Pengangkatan SDM merupakan penempatan karyawan pada
suatu jabatan atau pekerjaan baru. Prinsip pengangkatan adalah mempertimbangkan
efektivitas, peraturan ketenagakerjaan dan menghindari separation.
Pengangkatan dilakukan setelah calon
karyawan lulus dalam seleksi dan ditempatkan pada unit yang sesuai dengan
kualifikasi yang dimilikinya.
Jenis Pengangkatan SDM Kantor Hukum
Ada 3 jenis pengangkatan karyawan yakni:
1. Staffing Kantor Hukum
2. Magang Advokat
3. Advokat
D.
Evaluasi dan Pengawasan Kinerja SDM Kantor Advokat
Controlling sebagai fungsi yang dijalankan setelah suatu pekerjaan
atau kegiatan dilaksanakan menjadi penting dilakukan demi perbaikan-perbaikan
di masa yang akan datang. Bentuk dari fungsi controlling biasa disebut dengan
evaluasi atau biasa juga disebut dengan evaluasi kinerja. Selain sebagai
pedoman perbaikan di masa yang akan datang, evaluasi kinerja juga memiliki
manfaat sebagai penilaian terhadap SDM yang erat kaitannya dengan penentuan
kompensasi.
Menurut Fisher, Schoenfeldt, dan Shaw Evaluasi Kinerja merupakan
suatu proses dimana kontribusi SDM terhadap organisasi dinilai dalam suatu
periode tertentu. Sedangkan GT. Milkovich dan Bourdreau mengungkapkan bahwa
evaluasi kinerja adalah suatu proses yang dilakukan dalam rangka menilai
kinerja karyawan. Kinerja karyawan diartikan sebagai suatu tingkatan dimana
karyawan memenuhi atau mencapai persyaratan kerja yang ditentukan.
Pada intinya evaluasi kinerja dianggap sebagai alat untuk
memverifikasi apakah individu-individu telah memenuhi standar-standar kinerja
yang telah ditetapkan. Penilaian kinerja dapat pula menjadi cara untuk membantu
individu-individu mengelola kinerja mereka. Dalam praktik, manajer departemen-departemen
di perusahaan harus memahami pentingnya penilaian kinerja SDM. Kegiatan ini
dapat memperbaiki keputusan personalia dan memberikan umpan balik perusahaan
kepada karyawan tentang pelaksanaan kerja.
Pengawasan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan kegiatan yang
dilakukan untuk mengendalikan pelaksanaan tugas atau pekerjaan yang dilakukan
oleh seseorang, agar proses pekerjaan tersebut sesuai dengan hasil yang
diinginkan. Kontrol atau pengawasan adalah fungsi didalam manajemen fungsional
yang harus dilaksanakan oleh setiap pimpinan semua unit/satuan kerja terhadap
pelaksanaan pekerjaan, yang bertujuan agar tidak terjadi penyimpangan
dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
Para pimpinan hendaknya memberikan pengarahan dan bimbingan kepada
para bawahannya, untuk meminimalisir kesalahan ataupun penyimpangan yang
terjadi. Maka dari itu, diperlukan pengembangan pegawai melalui pengawasan.
Dengan kata lain bahwa pengawasan merupakan fase untuk menilai apakah
sasaran-sasaran yang ditetapkan telah dicapai dengan memuaskan atau tidak.
Proses akhir dari pengawasan akan membatu dalam pengembangan sumber daya manusia. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman mengenai pengawasan agar dapat membantu proses pengembangan sumber daya manusia.
E.
Pengembangan Karir di Kantor Advokat
Dalam
pengembangan sumber daya manusia seorang advokat tidak langsung menjadi seorang
advokat mereka harus magang terlebih dahulu kepada seorang advokat yang lebih
senior atau mentornya .
Lawyer belajar
“rahasia “ profesinya misalnya tentang pembuatan kontrak, negoisasi kontrak
dengan melihat mentornya bagaimana melekukan hal tersebut. Dan Undang-undang
no. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mensyaratkan magang selama 2 tahun
berturut-turut di kantor hukum bagi mereka yang ingin menjadi advokat. Dan
dalam kantor yang sudah baik biasannya dilakukan program training dilakukan
dalam dua tahap tahap Training pertama selama 3 bulan dan bagi yang memenuhi
syarat akan akan diberikan training kedua selama 3 bulan .
Selama training
para trainee mengikuti program training yang intensif seminggu 4 kali , yaitu 2
kali training Bahasa Inggris dan 2 kali Training materi hukum. Selebihnya
training dilakukan melalui keterlibatan dalam pekerjaan.Setelah perekrutan
sebagai junior associate , maka para junior associate dilibatkan dalam area
praktek tertentu di bawah satu mentor atau lebih. Selanjutnya para associate
itu mengembangkan kemampuan melalui keterlibatan dalam pekerjaan / kasus,
pertemuan mingguan area praktik dan pelatihan reguler baik in house
maupun mengikuti seminar di luar.
F.
Memotivasi
SDM Kantor Advokat
Motivasi
merupakan kondisi atau energi yang menggerakkan SDM
yang terarah
untuk mencapai tujuan organisasi maupun SDM itu sendiri.
Sikap mental
SDM
yang pro dan positif terhadap situasi kerja itulah yang memperkuat
motivasi kerjanya untuk mencapai kinerja maksimal.
Motivasi
memiliki hubungan dengan lingkungan kerja sehingga untuk meningkatkan
hasil kerja maka motivasi memiliki pengaruh penting terhadap kinerja
SDM
karena berhasil atau tidaknya suatu organisasi kantor hukum
dalam mencapai tujuan ditentukan juga oleh motivasi dari pimpinan karena dengan
adanya daya perangsang dari atasan kepada bawahan maka akan membuat SDM
menjadi lebih
tersemangati untuk menyelesaikan pekerjaan dengan lebih baik.
Dalam hubungan
ini faktor motivasi pegawai/karyawan sebagai sumber daya manusia dalam bidang
tugas tertentu dalam organisasi kantor hukum
berpengaruh terhadap kepuasan kerja yang dapat meningkatkan kinerja,
meningkatkan kinerja individu yang pada akhirnya meningkatkan kinerja
organisasi kantor hukum. Faktor
motivasi memberikan peranan yang penting dalam meningkatkan kinerja pegawai,
maka aspek tersebut sangat penting bagi tumbuh kembangnya suatu organisasi kantor hukum.



Komentar
Posting Komentar