MANAJEMEN KONTIUNITAS KANTOR ADVOKAT DARI PERENCANAAN KE SUKSESI
Tugas Terstruktur 10
A. Pendahuluan
Menurut penjelasan pasal 5
ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dalam hal advokat membuka atau pindah
kantor dalam suatu wilayah negara RI, advokat wajib memberitahukan kepada
Pengadilan Negeri, Organisasi Advokat, dan Pemerintah Daerah setempat. Adapun
beberapa alasan partner yang berpindah kantor advokat biasanya karena 4 hal
berikut ini :
1.
Ingin mengembangkan
diri dan mencari tantangan baru
2.
Untuk memperluas
jaringan
3.
Ingin meningkatkan
kesejahteraan
4.
Ingin memiliki
fleksibilitas waktu
B. Faktor yang mempengaruhi
Kontiunitas Kantor Advokat
1.
Adanya
Perencanaan Strategi Jangka Panjang
Seringkali law firm yang sudah cukup lama terbentuk
berjalan tanpa adanya Rencana Strategis Jangka Panjang (RSJP), ini merupakan
salah satu kelemahan founder law firm di Indonesia, tanpa adanya perencanaan
dan strategi yang tepat sehingga mengakibatkan law firm tidak berumur panjang.
Partner Makarim & Taira S. Law Firm Rahayu Ningsih Hoed, S.S., S.H., LL.M
memaparkan setidaknya ada 4 tips untuk founder terkait tahap-tahap pertahankan
eksistensi law firm lama. Rahayu mengambil pedoman dari Joel A. Rose seorang konsultan
manajemen untuk law firm di Amerika Serikat. Berikut adalah tahap-tahapnya:
a.
Melakukan
penilaian terhadap diri sendiri (self assesment)
Menentukan falsafah, tujuan dan rencana firma hukum, termasuk juga gaya
atau culture seperti apa yang ingin diterapkan. Selain itu faktor ekonomi,
manajemen pemberian jasa hukum, Sumber Daya Manusia (SDM) dan kemampuan firma
terkait kekuatan dan kelemahan pemberian jasa, persepsi klien, serta perkiraan
situasi politik, sosial, ekonomi menjadi penilaian penting dalam mempertahankan
eksistensi law firm.
b.
Menganalisis
data base
Untuk mengkonfirmasikan faktor eksternal dan internal yang mempengaruhi
firma seperti kekuatan firma dan kelemahan firma.
c.
Membuat RSJP
untuk diajukan kepada para partner
Memberikan jasa hukum secara penuh, baik, efisien dan ekonomis kepada
klien-klien firma. Pertumbuhan, apakah firma ingin lebih berkembang? tujuan
pemasaran adalah untuk meningkatkan kualitas klien firma. Mengidentifikasi dan
memasarkan kekuatan/keunikan jasa hukum firma, kemampuan menangani masalah
kompleks dan multidimensi, keahlian dalam satu atau lebih bidang tertentu; dan
untuk firma yang memiliki cabang: kemampuan untuk melayani klien dengan lebih
baik melalui satu atau dua kantor. Meningkatkan penampilan firma di pasar.
d.
Melaksanakan
Strategi Jangka Panjang
Tahap tersulit dalam seluruh proses perencanaan strategis, yang mana
terkadang seringkali di tengah jalan terjadi perbedaan visi dan misi dengan
partner, maka untuk hal ini sebaiknya dilakukan oleh struktur organisasi firma
yang sudah ada seperti: Managing partner, Komisi perencanaan strategis, Ketua
area praktik, atau Kepala cabang kalau ada.
2.
Adanya
Pengembangan Area Praktik
Guna memperluas area praktik suatu firma hukum,
strategi yang biasa digunakan oleh founder law firm adalah dengan membuat
telaah seperti: jasa hukum apa saja yang kita tawarkan, siapa klien kita dan
dalam industri apa, lingkungan di mana firma beroperasi (regional, nasional
atau internasional), dan kesempatan atau kemampuan. Menurut Partner Makarim
& Taira S. Law Firm, Rahayu Ningsih Hoed, S.S., S.H., LL.M, kantor hukumnya
menerapkan analisis SWOT sebagai metode perencanaan bisnis yang strategis.
Metode ini digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths), kelemahan
(weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) dalam suatu proyek
atau suatu spekulasi bisnis khususnya dalam hal ini terkait perluasan area
praktik law firm.
Setelah menganalisis, langkah berikutnya ialah
melakukan upaya pengembangan area praktik yaitu dengan cara-cara berikut:
a.
Melakukan
perekrutan secara lateral misalnya dari in house counsel industri yang
bersangkutan.
b.
Mengadakan
pertemuan mingguan area praktik guna berbagi pengetahuan dan pengalaman.
c.
Meningkatkan
pelatihan dalam firma hukum sendiri atau dengan mengirim lawyer ke seminar
mengenai industri tertentu seperti coaltrans, CWC school of energy, world bank
project finance seminar.
d.
Menjadi
anggota organisasi bisnis seperti Kadin, Masyarakat Telekomunikasi, Masyarakat
Kelistrikan Indonesia, Amcham, Britcham, dan sebagainya. Sehingga dikenal
sebagai firma hukum yang mengikuti perkembangan bisnis.
3.
Adanya
Pengembangan SDM
Pengembangan sumber daya manusia (SDM) ini penting
guna menjaga proses regenerasi dan meminimalisir perpecahan. Pengembangan SDM
ini tentu saja diawali dengan proses rekrutmen yang baik dan benar serta
bertanggung jawab. Setelah itu, harus ada kejelasan proses pengembangan dan
promosi serta jenjang karir. Harus ada pola interaksi yang baik di antara para
karyawan serta dengan pihak luar, misalnya klien.
Mengenai pola pengangkatan dan jenjang karir,
ditemukan fenomena yang selama ini terjadi di kantor hukum. Biasanya seorang
senior associate yang telah lama bekerja tidak akan mau diangkat sebagai
partner. Mereka selalu beralasan soal pendapatan yang akan turun. Kalau sudah
begini bagaimana sistem regenerasi bisa berjalan baik?
4.
Adanya Suksesi
Firma Hukum
Manfaat manajemen suksesi bagi suatu instansi,
menurut Leibman, Bruer & Maki (1996:18) sebagai berikut:
a.
Memastikan
kontinuitas kepemimpinan yang disiapkan untuk posisi eksekutif kunci.
b.
Memanfaatkan
tim manajemen senior dalam mendisiplinkan proses pemeriksaan bakat kepemimpinan
dalam organisasi.
c.
Menempatkan
isu keberagaman dalam agenda organisasi.
d.
Menuntun
pengembangan aktivitas efektif kunci.
e.
Memeriksa kembali
struktur, proses dan sistem dari unit bisnis dan korporat.
f.
Bekerjasama
dengan SDM lain yang mendukung pembaharuan kepemimpinan.
g.
Memberi
kontribusi terhadap nilai pemegang saham.
Usaha perencanaan SDM untuk menempatkan orang yang
tepat pada posisi dan waktu yang tepat harus didukung oleh tim kepemimpinan
yang kuat. Dalam konteks inilah, manajemen suksesi tidak bisa diabaikan dalam
perencanaan SDM. Sebab fokus manajemen suksesi adalah menyiapkan tim
kepemimpinan yang kuat di masa mendatang. Tim kepemimpinan yang kuat, oleh
Leibman, Bruer & Maki (1996:20) dimungkinkan terbentuk jika dalam
organisasi terdapat :
a.
Kumpulan
bakat.
b.
Persamaan
organisasi.
c.
Budaya yang
mendukung.
d.
Sistem
administrasi yang baik.
Penekanan baru pada manajemen suksesi terjadi ketika
berbagai perubahan terjadi begitu cepat sehingga semakin sulit untuk
diantisipasi. Penekanan baru itu adalah penekanan pada proses yang
berkelanjutan dan terintegrasi. Leibman, Bruer & Maki juga mengemukakan
bahwa ada 6 dimensi yang dapat membantu mengembangkan manajemen suksesi, yaitu
:
a.
Orientasi
perusahaan.
b.
Fokus
organisasional.
c.
Keluaran
(outcome).
d.
Teknik teknik
penilaian.
e.
Pools seleksi.
Manajemen suksesi berusaha untuk mengembangkan
kepemimpinan yang kuat untuk tugas-tugas strategis. Seiring dengan perubahan di
luar maupun di dalam organisasi mengakibatkan tuntutan terhadap perbaikan dalam
pengelolaan suksesi tersebut.



Komentar
Posting Komentar