KODE ETIK ADVOKAT DAN KANTOR ADVOKAT
Tugas Terstruktur 13
PEMBUKAAN
Bahwa semestinya organisasi professi memiliki Kode Etik
yang membebankan kewajiban dan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada
setiap anggotanya dalam menjalankan profesinya.
Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang
dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang
dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan
kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan
dan Keterbukaan.
Bahwa profesi Advokat adalah selaku penegak hukum yang
sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama
lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para
penegak hukum lainnya.
Oleh karena itu juga, setiap Advokat harus menjaga citra
dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tlnggi Kode Etik
dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai
suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa
melihat dari organisasi professi yang mana is berasal dan menjadi anggota, yang
pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya tersirat pengakuan dan kepatuhannya
terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku
Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah
sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi
namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung
jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, Pengadilan, Negara atau Masyarakat
dan terutama kepada dirinya sendiri.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan :
a Advokat
adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar
Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-undang yang berlaku,
baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara Praktek ataupun
sebagai Konsultan Hukum.
b Klien
adalah orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa dan atau bantuan
hukum dari advokat
c Teman
sejawat adalah orang atau mereka yang menjalankan praktek hukum sebagai Advokat
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
d Teman
sejawat Asing adalah Advokat yang bukan berkewarganegaraan Indonesia yang
menjalankan praktek hukum di Indonesia sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
e Dewan
Kehormatan adalah lembaga atau badan yang dibentuk oleh organisasi profesi
advokat yang berfungsi dan berkewenangan mengawasi pelaksanakan kode etik Advokat
sebagaimana semestinya oleh Advokat dan berhak menerima dan memeriksa pengaduan
terhadap seorang Advokat yang dianggap melanggar Kode Etik Advokat.
f Honorarium
adalah pembayaran kepada Advokat sebagai imbalan jasa Advokat berdasarkan kesepakatan
dan atau perjanjian dengan kliennya.
BAB II
KEPRIBADIAN ADVOKAT
Pasal 2
Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam
mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan
mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum,
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah
jabatannya.
Pasal 3
a Advokat
dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang
memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak
sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak
dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku,
keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan atau kedudukan sosialnya.
b Advokat
dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan
materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran Keadilan.
c Advokat
dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi
oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak hak azasi manusia dalam Negara Hukum
Indonesia.
d Advokat
wajib memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat.
e Advokat
wajib memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga
atau didakwa dalam suatu perkara pidana atas permintaannya atau karena penunjukan
organisasi profesi.
f Advokat
tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan,
derajat dan martabat Advokat.
g Advokat
harus senantiasa menjungjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat
(officium nobile)
h Advokat
dalam menjalankan profesinya harus bcrsikap sopan terhadap semua pihak namun
wajib mempertahankan hak dan martabat advokat.
i Seorang
Advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu Jabatan Negara (Eksekutif,
Legislatif dan Judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai Advokat dan
tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau
oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang djiproses/berjalan selama
is menduduki jabatan tersebut.
BAB III
HUBUNGAN DENGAN KLIEN
Pasal 4
a Advokat
dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyalesaian dengan jalan
damai.
b Advokat
tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai
perkara yang sedang diurusnya.
c Advokat
tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan
menang.
d Dalam
menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.
e Advokat
tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
f Advokat
dalam mengurus perkara cuma cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti
terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.
g Advokat
harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar
hukumnya.
h Advokat
wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien
secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan
antara Advokat dan klien itu.
i Advokat
tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang
tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat
menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan,
dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a.
j Advokat
yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan
diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila
dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak pihak yang
bersangkutan.
k Hak
retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian
kepentingan klien.
BAB IV
HUBUNGAN DENGAN TEMAN SEJAWAT
Pasal 5
a Hubungan
antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling
menghargai dan saling mempercayai.
b Advokat
jika membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain dalam
sidang Pengadilan, hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik
secara lisan maupun tertulis.
c Keberatan
keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan
Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan
tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.
d Advokat
tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat.
e Apabila
klien hendak mengganti Advokat, maka Advokat yang baru hanya dapat menerima
perkara itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada Advokat semula
dan berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya apabila masih
ada terhadap Advokat semula
f Apabila
suatu perkara kemudian diserahkan oleh klien kepada Advokat yang baru, maka
Advokat semula wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang
penting untuk mengurus perkara itu, dengan memperhatikan hak retensi Advokat
terhadap klien tersebut.
BAB V
TENTANG SEJAWAT ASING
Pasal 6
Advokat Asing yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku menjalankan profesinya di Indonesia tunduk
kepada serta wajib mentaati Kode Etik ini.
BAB VI
CARA BERTINDAK MENANGANI PERKARA
Pasal 7
a Surat-surat
yang dikirim oleh Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat
ditunjukkan kepada Hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan
dibuat dengan membubuhi catatan “Sans Prejudice”.
b Isi
pembicaraan atau korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antar Advokat akan
tetapi tidak berhasil, tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai bukti di muka Pengadilan.
c Dalam
perkara perdata yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi Hakim
apabila bersama-sama dengan Advokat pihak lawan, dan apabila ia menyampaikan
surat, termasuk surat yang bersifat “ad informandum” maka hendaknya seketika
itu tembusan dari surat tersebut wajib diserahkan atau dikirimkan pula kepada
Advokat pihak lawan.
d Dalam
perkara pidana yang sedang berjalan, Advokat hanya dapar menghubungi Hakim
apabila bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum,
e Advokat
tidak dibenarkan mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh
pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dam perkara
pidana.
f Apabila
Advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu
perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu
tersebut hanya boleh dilakukan melalui Advokat tersebut.
g Advokat
bebas mengeluarkan pernyataan pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam
sidang pengadilan dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara yang menjadi
tanggung jawabnya baik dalam sidang terbuka maupun dalam sidang tertutup yang
dikemukakan secara proporsional dan tidak berkelebihan dan untuk itu memiliki
imunitas hukum baik perdata maupun pidana.
h Advokat
mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma cuma (pro deo)
bagi orang yang tidak mampu,
i Advokat
wajib menyampaikan pemberitahuan tentang putusan pengadilan mengenai perkara
yang ia tangani kepada kliennya pada waktunya.
BAB VII
KETENTUAN KETENTUAN LAIN
TENTANG KODE ETIK
Pasal 8
a Profesi
Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), dan
karenanya dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar
dengan Jaksa dan Hakim, yang dalam melaksanakan profesinya berada dibawah
perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik ini.
b Pemasangan
iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk
pemasangan papan nama dengan ukuran dan/atau bentuk yang berlebih-lebihan.
c Kantor
Advokat atau cabangnya tidak dibenarkan diadakan di suatu tempat yang dapat
merugikan kedudukan dan martabat Advokat.
d Advokat
tidak dibenarkan mengizinkan orang yang bukan Advokat mencantumkan namanya
sebagai Advokat di papan nama kantor Advokat atau mengizinkan orang yang bukan
Advokat tersebut untuk memperkenalkan dirinya sebagai Advokat.
e Advokat
tidak dibenarkan mengizinkan karyawan-karyawannya yang tidak berkualifikasi
untuk mengurus perkara atau memberi nasehat hukum kepada klien dengan lisan atau
dengan tulisan.
f Advokat
tidak dibenarkan melalui media massa mencari publisitas bagi dirinya dan atau
untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai
Advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keterangan
keterangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum
yang wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat.
g Advokat
dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya apabila
timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara
dengan kliennya.
h Advokat
yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Hakim atau Panitera dari suatu lembaga
peradilan, tidak dibenarkan untuk memegang atau menangani perkara yang diperiksa
pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak ia
berhenti dari pengadilan tersebut.
BAB VIII
PELAKSANAAN KODE ETIK
Pasal 9
a Setiap
Advokat wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Advokat ini.
b Pengawasan
atas pelaksanaan Kode Etik Advokat ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan.
%%continue%%
BAB IX
DEWAN KEHORMATAN
Bagian Pertama
KETENTUAN UMUM
Pasal 10
1. Dewan
Kehormatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik yang
dilakukan oleh Advokat.
2. Pemeriksaan
suatu pengaduan dapat dilakukan melalui dua tingkat, yaitu
a Tingkat
Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.
b Tingkat
Dewan Kehormatan Pusat
3. Dewan
Kehormatan Cabang/Daerah memeriksa pengaduan pada tingkat pertama dan Dewan
Kehormatan Pusat pada tingkat banding dan tingkat terakhir.
4. Segala
biaya yang dikeluarkan dibebankan kepada :
a Dewan
Pimpinan Cabang/Daerah dimana reradu sebagai anggota pada tingkat Dewan
Kehormatan Cabang/Daerah ;
b Dewan
Pimpinan Pusat pada tingkat Dewan Kehormatan Pusat organisasi dimana teradu
sebagai anggota ;
c Pengadu
Teradu.
Bagian Kedua
PENGADUAN
Pasal 11
1. Pengaduan
dapat diajukan oleh pihak pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan, yaitu
:
a Klien.
b Teman
sejawat Advokat.
c Pejabat
Pemerintah,
d Anggota
Masyarakat,
e Dewan
Pimpinan Pusat / Cabang /Daerah dari organisasi profesi dimana Teradu menjadi
anggota.
2. Selain
untuk kepentingan organisasi, Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Pimpinan
Cabang/Daerah dapat juga bertindak sebagai pengadu dalam hal yang menyangkut
kepentingan hukum dan kepentingan umum dan yang dipersamakam untuk itu.
3. Pengaduan
yang dapat diajukan hanyalah yang mengenai pelanggaran terhadap Kode Etik
Advokat.
Bagian Ketiga
TATA CARA PENGADUAN
Pasal 12
1. Pengaduan
terhadap Advokat sebagai teradu yang dianggap melanggar Kode Etik Advokat harus
disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya kepada Dewan
Kehormatan Cabang/Daerah atau kepada Dewan Pimpinan Cabang/Daerah atau Dewan
Pimpinan Pusat dimana teradu menjadi anggota.
2. Bilamana
di suatu tempat tidak ada Cabang/Daarah Organisasi, pengaduan disampaikan
kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah terdekat atau kepada Dewan Pimpinan
Pusat.
3. Bilamana
pengaduan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Cabang/Daerah, maka Dewan Pimpinan
Cabang/Daerah meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang
berwenang untuk memeriksa pengaduan itu.
4. Bilamana
pengaduan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat / Dewan Kehormatan Pusat,
maka Dewan Pimpinan Pusat / Dewan Kehormatan Pusat meneruskannya kepada Dewan
Kehormatan Cabang/Daerah yang berwenang untuk memeriksa pengaduan itu baik
langsung atau melalui Dewan Pimpinan Cabang/Daerah.
Bagian Keempat
PEMERIKSAAN TINGKAT PERTAMA
OLEH DEWAN KEHORMATAN CABANG/DAERAH
Pasal 13
1. Dewan
Kehormatan Cabang/Daerah setelah menerima pengaduan tertulis yang disertai
surat-surat bukti yang dianggap perlu, menyampaikan surat pemberitahuan
selambat lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari dengan surat kiat
khusus/tercatat kepada teradu tentang adanya pengaduan dengan menyampaikan
salinan/copy surat pengaduan tersebut.
2. Selambat-lambatnya
dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari pihak teradu harus memberikan jawabannya
secara tertulis kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang bersangkutan,
disertai surat-surat bukti yang dianggap perlu.
3. Jika
dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari tersebut teradu tidak memberikan jawaban
tertulis, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah menyampaikan pemberitahuan kedua
dengan peringatan bahwa apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal
surat peringatan tersebut ia tetap tidak memberikan jawaban tertulis, maka ia
dianggap telah melepaskan hak jawabnya.
4. Dalam
hal teradu tidak menyampaikan jawaban sebagaimana diatur di atas dan dianggap
telah melepaskan hak jawabnya, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dapat segera
menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak-pihak yang bersangkutan.
5. Dalam
hal jawaban yang diadukan telah diterima, maka Dewan Kehormatan dalam waktu
selambat lambatnya 14 (empat belas) hari menetapkan hari sidang dan
menyampaikan panggilan secara patut kepada pengadu dan kepada teradu untuk hadir
dipersidangan yang sudah ditetapkan tersebut.
6. Panggilan
panggilan tersebut harus sudah diterima oleh yang bersangkutan paling lambat 3
(tiga) hari sebelum hari sidang yang ditentukan.
7. Pengadu
dan yang teradu
a Harus hadir secara
pribadi dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain, yang jika dikehendaki
masing-masing dapat didampingi oleh penasehat.
b Berhak
untuk mengajukan saksi saksi dan bukti bukti.
8. Pada
sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak
a Dewan
Kehormatan akan menjelaskan tata acara pemeriksaan yang berlaku;
b Perdamaian
hanya dimungkinkan bagi pengaduan yang bersifat perdata atau hanya untuk
kepentingan pengadu dan teradu dan tidak mempunyai kaitan langsung dengan kepentingan
organisasi atau umum, dimana pengadu akan mencabut kembali pengaduannya atau
dibuatkan akta perdamaian yang dijadikan dasar keputusan oleh Dewan Kehormatan
Cabang/Daerah yang langsung mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
c Kedua
belah pihak diminta mengemukakan alasan alasan pengaduannya atau pembelaannya
secara bergiliran, sedangkan surat-surat bukti akan diperiksa dan saksi saksi
akan didengar oleh Dewan Kehormatan Cabang Daerah.
9. Apabila
pada sidang yang pertama kalinya salah satu pihak tidak hadir :
a Sidang
ditunda sampai dengan sidang berikutnya paling lama 14 (empat belas) hari
dengan memanggil pihak yang tidak hadir secara patut.
b Apabila
pengadu yang telah dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak hadir tanpa alasan yang
sah, pengaduan dinyatakan gugur dan ia tidak dapat mengajukan pengaduan lagi
atas dasar yang sama kecuali Dewan Kehormatan Cabang/Daerah berpendapat bahwa
materi pengaduan berkaitan dengan kepentingan umum atau kepentingan organisasi.
c Apabila
teradu telah dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak datang tanpa alasan yang sah,
pemeriksaan diteruskan tanpa hadirnya taradu.
d Dawan
berwenang untuk memberikan keputusan di luar hadirnya yang teradu, yang
mempunyai kekuatan yang sama seperti keputusan biasa.
Bagian Kelima
SIDANG DEWAN KEHORMATAN CABANG/DAERAH
Pasal 14
1. Dewan
Kehormatan Cabang/Daerah bersidang dengan Majelis yang terdiri
sekurang-kurangnya atas 3 (tiga) orang anggota yang salah satu merangkap
sebagai Ketua Majelis, tetapi harus selalu berjumlah ganjil.
2. Majelis
dapat terdiri dari Dewan Kehormatan atau ditambah dengan Anggota Majelis
Kehormatan Ad Hoc yaitu orang yang menjalankan profesi dibidang hukum serta
mempunyai pengetahuan dan menjiwai Kode Etik Advokat.
3. Majelis
dipilih dalam rapat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang khusus dilakukan untuk
itu yang dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau jika ia
berhalangan oleh anggota Dewan lainnya yang tertua.
4. Setiap
dilakukan persidangan, Mejelis Dewan Kehormatan diwajibkan membuat atau
menyuruh membuat berita acara persidangan yang disahkan dan ditanda tangani
oleh Ketua Majelis yang rnenyidangkan perkara itu.
5. Sidang
sidang dilakukan secara tertutup, sedangkan keputusan diucapkan dalam sidang
terbuka.
Bagian Keenam
CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
(1) Satelah
memeriksa dan mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, suratsurat bukti dan
keterangan saksi saksi maka Majelis Dewan Kehormatan mengambil Keputusan yang
dapat berupa :
a Menyatakan
pengaduan dari pengadu tidak dapat diterima ;
b Menerima
pengaduan dari pengadu dan mengadili serta menjatuhkan sanksi-sanksi kepada
teradu ;
c Menolak
pengaduan dari pengadu ;
(2) Keputusan
harus memuat pertimbangan pertimbangan yang menjadi dasarnya dan menunjuk pada
pasal-pasal Kode Etik yang dilanggar.
(3) Majelis
Dewan Kehormatan mengambil keputusan dengan suara terbanyak dan mengucapkannya
dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang
bersangkutan, setelah sebelumnya memberitahukan hari, tanggal dan waktu
persidangan tersebut kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
(4) Anggota
Majelis yang kalah dalam pengambilan suara berhak membuat catatan keberatan
yang dilampirkan didalam berkas perkara.
(5) Keputusan
ditanda tangani oleh Ketua dan semua Anggota Majelis, yang apabila berhalangan
untuk menandatangani keputusan, hal mana disebut dalam keputusan yang
bersangkutan.
Bagian Ketujuh
SANKSI – SANKSI
Pasal 16
1. Hukuman
yang diberikan dalam keputusan dapat berupa :
a Peringatan
biasa
b Peringatan
keras
c Pemberhentian
sementara untuk waktu tertentu.
d Pemecatan
dari keanggotaan organisasi profesi.
2. Dengan
pertimbangan atas berat atau ringannya sifat pelanggaran Kode Etik Advokat
dapat dikenakan sanksi
a Peringatan
biasa bilamana sifat pelanggarannya tidak berat.
b Peringatan
keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi kembali
melanggar kode etik dan atau tidak mengindakan sanksi peringatan yang pernah diberikan.
c Pemberhentian
sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak
mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau bilamana setelah
mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan pelariggaran
kode etik.
d Pemecatan
dari keanggotaan organisasi profesi bilamana dilakukan pelanggaran kode etik
dengan maksud dan tujuan merusak citra serta martabat kehormatan profesi Advokat
yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat.
3. Pemberian
sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu harus diikuti larangan
untuk menjalankan profesi advokat diluar maupun dimuka pengadilan.
4. Terhadap
mereka yang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan
atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi disampaikan kepada Mahkamah
Agung untuk diketahui dan dicatat dalam daftar advokat.
Bagian Kedelapan
PENYAMPAIAN SALINAN KEPUTUSAN
Pasal 17
Dalam waktu selambat selambatnya 14 (empat belas) hari
setelah keputusan diucapkan, salinan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah
harus disampaikan kepada
a Anggota
yang diadukan/teradu ;
b Pengadu
;
c Dewan
Pimpinan Cabang/Daerah dari semua organisasi profesi;
d Dewan
Pimpinan Pusat dari masing masing organisasi profesi ;
e Dewan
Kehormatan Pusat ;
f Instansi-instansi
yang dianggap perlu apabila keputusan telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti
;
Bagian Kesembilan
PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING
DEWAN KEHORMATAN PUSAT
Pasal 18
1. Apabila
pengadu atau teradu tidak puas dengan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah,
ia berhak mengajukan permohonan banding atas keputusan tersebut kepada Dewan
Kehormatan Pusat.
2. Pengajuan
permohonan banding beserta Memori Banding yang sifatnya wajib, harus
disampaikan melalui Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dalam vvaktu 21 (dua puluh
satu) hari sejak tanggal yang bersangkutan menerima salinan keputusan.
3. Dewan
Kehormatan Cabang/Daerah setelah menerima Memori Banding yang bersangkutan
selaku pembanding selambat-lambatnya, dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak
penerimaannya, mengirimkan salinannya melalui surat kilat khusus / tercatat
kepada pihak lainnya selaku terbanding.
4. Pihak
terbanding dapat mengajukan Kontra Memori Banding selambat-lambatnya dalam
waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak penerimaan Memori Banding.
5. Jika
jangka waktu yang ditentukan terbanding tidak menyampaikan Kontra Memori
Banding ia dianggap telah melepaskan haknya untuk itu.
6. Selambat-lambatnya
dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak berkas perkara dilengkapi dengan bahan
bahan yang diperlukan, berkas perkara tersebut diteruskan oleh Dewan Kehormatan
Cabang/Daerah kepada Dewan Kehormata Pusat.
7. Pengajuan
permohonan banding menyebabkan ditundanya pelaksanaan keputusan Dewan
Kehormatan Cabang/Daerah.
8. Dewan
Kehormatan Pusat memutus dengan susunan Majelis yang terdiri sekurang-kurangnya
3 (tiga) orang anggota atau lebih tetapi harus berjumlah ganjil yang salah satu
merangkap Ketua Majelis.
9. Majelis
dapat terdiri dari Dewan Kehormatan atau ditambah dengan Anggota Majelis
Kehormatan Ad Hoc yaitu orang yang menjalankan profesi dibidang hukum serta
mempunyai pengetahuan dan menjiwai Kode Etik Advokat.
10. Majelis
dipilih dalam rapat Dewan Kehormatan Pusat yang khusus diadakan untuk itu yang
dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Pusat atau jika ia berhalangan oleh
anggota Dewan lainnya yang tertua.
11. Dewan
Kehormatan Pusat memutus berdasar bahan-bahan yang ada dalam berkas perkara,
tetapi jika dianggap perlu dapat meminta bahan tambahan dari pihak pihak yang
bersangkutan atau memanggil mereka langsung atas biaya sendiri.
12. Dewan
Kehormatan Pusat secara prorogasi dapat menerima permohonan pemeriksaan
langsung dari suatu perkara yang diteruskan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah
asal saja permohonan seperti itu dilampiri surat persetujuan dari kedua belah
pihak agar perkaranya diperiksa langsung oleh Dewan Kehormatan Pusat.
13. Semua
ketentuan yang berlaku untuk pemeriksaan pada tingkat pertama oleh Dewan
Kehormatan Cabang/Daerah, mutatis mutandis berlaku untuk pemeriksaan pada
tingkat banding oleh Dewan Kehormatan Pusat.
Bagian Kesepuluh
KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PUSAT
Pasal 19
1. Dewan
Kehormatan Pusat dapat menguatkan, merubah atau membatalkan keputusan Dewan
Kehormatan Cabang/Daerah dengan memutus sendiri.
2. Keputusan
Dewan Kehormatan Pusat mempunyai kekuatan tetap sejak diucapkan dalam sidang
terbuka dengan atau tanpa dihadiri para pihak dimana hari, tanggal dan waktunya
telah diberitahukan sebelumnya kepada pihak-pihak yang bersangkutan
3. Keputusan
Dewan Kehormatan Pusat adalah final dan mengikat yang tidak dapat diganggu
gugat dalam forum manapun, termasuk dalam MUNAS.
4. Dalam
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah keputusan diucapkan,
salinan keputusan Dewan Kehormatan Pusat harus disampaikan kepada:
a Anggota
yang diadukan/teradu baik sebagai pembanding ataupun terbanding ;
b Pengadu
baik selaku pembanding ataupun terbanding;
c Dewan
Pimpinan Cabang/Daerah yang bersangkutan;
d Dewan
Kehormatan Cabang/Daerah yang bersangkutan;
e Dewan
Pimpinan Pusat dari masing masing organisasi profesi
f Instansi
instansi yang dianggap perlu ;
5. Apabila
seseorang telah dipecat, maka Dewan Kehormatan Pusat atau Dewan Kehormatan
Cabang/Daerah meminta kepada Dewan Pimpinan Pusat/Organisasi profesi untuk
memecat orang yang bersangkutan dari keanggotaan organisasi profesi ;
Bagian Kesebelas
KETENTUAN LAIN
TENTANG DEWAN KEHORMATAN
Pasal 20
Dewan Kehormatan berwenang menyempurnakan hal-hal yang
telah diatur tentang Dewan Kehormatan dalam Kode Etik ini dan atau menentukan
hal hal yang belum diatur didalamnya dengan kewajiban melaporkannya kepada
Dewan Pimpinan Pusat/Organisasi profesi agar diumumkan dan diketahui oleh
setiap anggota dari masing masing organisasi.
BAB X
KODE ETIK & DEWAN KEHORMATAN
Pasal 21
Kode Etik ini adalah peraturan tentang Kode Etik dan
Ketentuan Tentang Dewan Kehormatan bagi mereka yang menjalankan profesi
Advokat, sebagai satu-satunya Peraturan Kode Etik yang diberlakukan dan berlaku
di Indonesia.
BAB XI
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 22
1. Kode
Etik ini dibuat dan diprakarsai oleh Komite Kerja Advokat Indonesia, yang
disahkan dan ditetapkan oleh lkatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi
Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan
Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI),
Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal (HKHPM) yang dinyatakan berlaku bagi setiap orang yang menjalankan
profesi Advokat di Indonesia tanpa terkecuali.
2. Setiap
Advokat wajib menjadi anggota dari salah satu organisasi profesi tersebut dalam
ayat 1 pasal ini..
3. Komite
Kerja Advokat Indonesia mewakili organisasi-organisasi profesi tersebut dalam
ayat 1 pasal ini sesuai dengan Pernyataan Bersama tertanggal 11 Februari 2002
dalam hubungan kepentingan professi Advokat dengan lembaga-lembaga Negara dan
pemerintah.
4. Organisasi
organisasi profesi tersebut dalam ayat 1 pasal ini akan membentuk Dewan
Kehormatan sebagai Dewan Kehormatan Bersama, yang struktur akan disesuaikan
dengan Kode Etik Advokat ini.
Pasal 23
Perkara-perkara pelanggaran kode etik yang belum diperiksa
atau yang sedang diperiksa dan belum diputus atau belum berkekuatan hukum yang
tetap atau dalam pemeriksaan tingkat banding akan diperiksa dan diputus
berdasarkan Kode Etik Advokat ini.
BAB XXII
PENUTUP
Pasal 24
Kode Etik Advokat ini berlaku sejak tanggal berlakunya
Undang-undang tentang Advokat



Komentar
Posting Komentar