PENDAMPINGAN KLIEN OLEH ADVOKAT KASUS WANPRESTASI JUAL BELI MOBIL
Prihal Wanprestasi jual beli mobil
Persoalan wanprestasi
sering kita dengar tatkala mempelajari hukum perdata karena pada dasarnya dalam
belajar hukum perdata kasus-kasus yang disajikan tidak lepas dari yang namanya
perjanjian. berangkat dari perjanjian inilah nantinya akan kita temui persoalan-persoalan
wanprestasi atau lebih mudahya ingkar janji dalam perikatan.
Manusia
sebagai subjek hukum memilik peran penting dalam penegakkan hukum disuatu
wilayah, baik buruknya keadaan masyarakat bisa dilihat dari penegakkan hukum di
wilayah tersebut. pelanggaran tersebut tentu memiliki alasan masing-masing
namun tetap apapun alasannya tidak bisa dijadikan pembenar suatu pelanggaran.
Dalam upaya penegakkan hukum perlu adanya elemen-elemen penting yang berfungsi
mengadili jika ditemukan pelanggaran, tidak hanya itu edukasi kepada masyarakat
tentang pentingya menghargai hak orang lain adalah penting dilakukan dan itu
adalah tugas kita semua. advokat dalam hal ini memiliki andil besar karena
advokat banyak membantu masyarakat bilamana terjadi konflik yang menimbulkan adanya
akibat hukum. bila mana akibat hukum tersebut menimbulkan kerugian maka sudah
menjadi tugas advokat untuk mendampingi sampai pada permasalahan tersebut
selesai.
Seseorang
datang keadvokat tentu berharap permasalahan hukumnya dapat selesai baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi, advokat memposisikan dirinya sebagai pembela klien agar kliennya terpenuhi porsi dari hak hukumnya. sifat dari pendampingan tersebut terbatas dari sejauh mana klien ingin didampingi demikian tertuang dalam surat kuasa. Advokat dalam menjalankan profesinya diberikan pedoman berupa kode etik advokat dan uu no 18 tahun 2003 tentang advokat. Pedoman tersebut bersifat memaksa dan mengikat agar advokat tetap menjaga marwah dari elemen penegak hukum di Indonesia.
Dalam proses pendampingan klien, pada tahap awal klien datang membawa permasalahan hukum yang sedang ia alami. seorang advokat harus memposisikan dirinya sebagai pendengar yang baik dan solutif untuk meciptakan rasa percaya pada klien. setelah klien menceritkan prihal masalah hukum yang dialami seorang advokat yang solutif tentunya harus memberikan nasehat hukum yang baik. pembuatan surat kuasa khusus diterbitkan tatkala klien menginginkan sesegera mungkin untuk didampingi, baik melalui jalur non litigasi maupun litigasi. jalur non litigasi sebaiknya diutamakan karena penyelesaian secara kekeluargaan dinilai lebih efisien waktu dan hemat biaya, jika melalui jalur tersebut tidak menyelesaikan masalah tentu jalur litigasi adalah solusi terakhir.
Pendampingan advokat di
Pengadilan
1. Pendaftaran Sidang
Advokat sebagai kuasa hukum
menyiapkan persyaratan administratif salah satunya membuat surat gugatan
sebagai syarat untuk mendaftarkan perkara di persidangan.
2. Medasi
Setelah sidang dibuka dan semua
identitas para pihak beserta kuasa hukumnya diperiksa, majelis hakim memberi
kesempatan para pihak untuk mediasi. Pada tahap mediasi advokat diperbolehkan
menggantikan kliennya melakukan mediasi dengan pihak tergugat. Jika di dalam
mediasi kepentingan dari kliennya tidak tercapai maka lanjut ke pembacaan surat
gugatan.
3. Pembacaan surat guagatan.
Sebagai kuasa hukum, advokat
berkewajiban membuat surat gugatan yang berisi identitas para pihak, duduk
perkara,dalil-dalil gugatan dan tuntutan. Di dalam persidangan pembacaan surat
gugatan dilakukan oleh advokat/kuasa hukum.
4. replik duplik
Replik dibuat oleh kuasa
hukum/advokat berisi dalil penguat dalam gugatan dan juga sebagai bantahan atas
jawaban tergugat
5. Pembuktian
Tanggung jawab advokat dalam
proses pembuktian sangatlah besar, advokat harus menggali bukti-bukti yang
menguatkan dan membuktikan isi gugatan. Advokat dituntut untuk mencarai
bukti-bukti baik berupa surat-surat dan juga menghadirkan saksi.
6. Putusan
Majelis hakim membacakan putusan
hasil dari musyawarah majelis hakim yang intinya berisi a. Gugatan dikabulkan,
b. Gugatan ditolak, c. Gugatan tidak dapat diterima. Atas putusan tersebut
mejelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada para pihak apakah akan menerima
atau melakukan upaya hukum banding. Jangka waktu 14 hari harus digunkan dengan
baik oleh advokat untuk menganalisis isi putusan sesuai atau tidaknya dari
tuntutan, bila dirasa tidak sesuai tuntutan maka dikembalikan kepada klien
hendak melanjutkan upaya hukum banding atau tidak.



Komentar
Posting Komentar