OPINI TEORI TERBENTUKNYA NEGARAKESATUAN REPUBLIK INDONESIA


Teori terbentuknya Negara hadir sebagai suatu pola untuk mengidentifikasi asal mula suatu Negara sampai pada keadaan Negara yang utuh dan berdaulat. Dari sekian banyak macam teori terbentuknya Negara masing-masing bisa dikaitkan dengan lahirnya bangsa Indonesia namun tidak secara utuh dapat disandarkan pada semuanya, ada satu teori terbentuknya suatu Negara yang menurut hemat penulis banyak kecocokan atau secara utuh bisa di sandarkan yaitu teori kontrak social.

Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat. Teori ini meletakkan negara untuk tidak berpotensi menjadi negara tirani, karena keberlangsungannya bersandar pada kontrak-kontrak sosial antara warga negara dengan lembaga negara. Penganut mazhab pemikiran ini antara lain Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Roussae.

Menurut Hobbes, kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan selama belum ada negara, atau keadaan alamiah (status naturalis, state of nature), dan keadaan setelah ada negara. Bagi Hobbes, keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman dan sejahtera, tetapi sebaliknya, keadaan alamiah merupakan suatu keadaan sosial yang kacau, tanpa hukum, tanpa pemerintah, dan tanpa ikatan-ikatan sosial antar-individu di dalamnya. Karenanya, menurut Hobbes, dibutuhkan kontrak atau perjanjian bersama individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan yang disebut Negara.

Berbeda dengan Hobbes yang melihat keadaan alamiah sebagai suatu keadaan yang kacau, John Locke melihatnya sebagai suatu keadaan yang damai, penuh komitmen baik, saling menolong antar individuindividu di dalam sebuah kelompok masyarakat. Sekalipun keadaan alamiah dalam pandangan Locke merupakan suatu yang ideal, ia berpendapat bahwa keadaan ideal tersebut memiliki potensial terjadinya kekacauan lantaran tidak adanya organisasi dan pimpinan yang dapat mengatur kehidupan mereka. Di sini, unsur pimpinan atau Negara menjadi sangat penting demi menghindari konflik di antara warga negara bersandar pada alasan inilah negara mutlak didirikan.

Namun demikian, menurut Locke, penyelenggara negara atau pimpinan negara harus dibatasi melalui suatu kontrak sosial. Dasar pemikiran kontrak sosial antar negara dan warga negara dalam pandangan Locke ini merupakan suatu peringatan bahwa kekuasaan pemimpin (penguasa) tidak pernah mutlak, tetapi selalu terbatas. Hal ini disebabkan karena dalam melakukan perjanjian individu-individu warga negara tersebut tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka. Menurut Locke, terdapat hak-hak alamiah yang merupakan hak-hak asasi warga negara yang tidak dapat dilepaskan, sekalipun oleh masing-masing individu.

Berbeda dengan Hobbes dan Locke, menurut Roussaeu keberadaan suatu negara bersandar pada perjanjian warga negara untuk meningkatkan diri dengan suatu pemerintah yang dilakukan melalui organisasi politik. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki dasar kontraktual, melainkan hanya organisasi politiklah yang dibentuk melalui kontrak. Pemerintah sebagai pimpinan organisasi negara dan ditentukan oleh yang berdaulat dan merupakan wakil-wakil dari warga negara. Yang berdaulat adalah rakyat seluruhnya melalui kemauan umumnya. Pemerintah tidak lebih dari sebuah komisi atau pekerja yang melaksanakan mandat bersama tersebut.

Melalui pandangannya ini, Roussaeu dikenal sebagai peletak dasar bentuk negara yang kedaulatannya berada di tangan rakyat melalui perwakilan organisasi politik mereka. Dengan kata lain, ia juga sealigus dikenal sebagai penggagas paham negara demokrasi yang bersumberkan pada kedaulatan rakyat, yakni rakyat berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanyalah merupakan wakil-wakil rakyat pelaksana mandat mereka.

Dari semua pandangan ahli dapat simpulkan bahwa teori kontrak social adalah perjanjian masyarakat untuk saling mengikatkan diri pada suatu organisasi yaitu Negara dengan maksud agar tidak ada kekacauan dan menjadikan wakil sebagai utusan rakyat agar terbentuknegara yang berdaulat.

Perjuangan rakyat Indonesia pada masa penjajahan adalah satu fakta bahwa masyarakat membuat kontrak social dengan mengikatkan diri pada satu kelompok yang mengingikan kemerdekaan Indonesia melalu serangkai perjuangan pemberontakan maupun melalui jalur  diplomatic. Semuanya lahir dari latar belakang yang sama yaitu penderitaan, tertindas sebagai rakyat pribumi dan tidak memiliki hak sebagai manusia. Dari penderitaan tersebut lahir kontrak social sebagaimana pendapat hobbes bahwa kontrak social lahir dari keadaan yang kacau.

Sampai pada Negara Indonesia merdeka teori kontrak social masih bisa dirasakan Jika melihat pendapat Roussaeu, dapat dibuktikan dengan adanya wakil-wakil rakyat yang dibentuk melalui organisasi politik Pemerintah sebagai pimpinan organisasi negara dan ditentukan oleh yang berdaulat dan merupakan wakil-wakil dari warga Negara.

Komentar