OPINI TEORI TERBENTUKNYA NEGARAKESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Teori
terbentuknya Negara hadir sebagai suatu pola untuk mengidentifikasi asal mula
suatu Negara sampai pada keadaan Negara yang utuh dan berdaulat. Dari sekian
banyak macam teori terbentuknya Negara masing-masing bisa dikaitkan dengan
lahirnya bangsa Indonesia namun tidak secara utuh dapat disandarkan pada
semuanya, ada satu teori terbentuknya suatu Negara yang menurut hemat penulis
banyak kecocokan atau secara utuh bisa di sandarkan yaitu teori kontrak social.
Teori
kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara
dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial
masyarakat. Teori ini meletakkan negara untuk tidak berpotensi menjadi negara
tirani, karena keberlangsungannya bersandar pada kontrak-kontrak sosial antara
warga negara dengan lembaga negara. Penganut mazhab pemikiran ini antara lain
Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Roussae.
Menurut
Hobbes, kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan selama belum
ada negara, atau keadaan alamiah (status naturalis, state of nature), dan
keadaan setelah ada negara. Bagi Hobbes, keadaan alamiah sama sekali bukan
keadaan yang aman dan sejahtera, tetapi sebaliknya, keadaan alamiah merupakan
suatu keadaan sosial yang kacau, tanpa hukum, tanpa pemerintah, dan tanpa
ikatan-ikatan sosial antar-individu di dalamnya. Karenanya, menurut Hobbes,
dibutuhkan kontrak atau perjanjian bersama individu-individu yang tadinya hidup
dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang
dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan yang disebut Negara.
Berbeda
dengan Hobbes yang melihat keadaan alamiah sebagai suatu keadaan yang kacau,
John Locke melihatnya sebagai suatu keadaan yang damai, penuh komitmen baik,
saling menolong antar individuindividu di dalam sebuah kelompok masyarakat.
Sekalipun keadaan alamiah dalam pandangan Locke merupakan suatu yang ideal, ia
berpendapat bahwa keadaan ideal tersebut memiliki potensial terjadinya
kekacauan lantaran tidak adanya organisasi dan pimpinan yang dapat mengatur
kehidupan mereka. Di sini, unsur pimpinan atau Negara menjadi sangat penting
demi menghindari konflik di antara warga negara bersandar pada alasan inilah
negara mutlak didirikan.
Namun
demikian, menurut Locke, penyelenggara negara atau pimpinan negara harus
dibatasi melalui suatu kontrak sosial. Dasar pemikiran kontrak sosial antar
negara dan warga negara dalam pandangan Locke ini merupakan suatu peringatan
bahwa kekuasaan pemimpin (penguasa) tidak pernah mutlak, tetapi selalu
terbatas. Hal ini disebabkan karena dalam melakukan perjanjian
individu-individu warga negara tersebut tidak menyerahkan seluruh hak-hak
alamiah mereka. Menurut Locke, terdapat hak-hak alamiah yang merupakan hak-hak
asasi warga negara yang tidak dapat dilepaskan, sekalipun oleh masing-masing
individu.
Berbeda
dengan Hobbes dan Locke, menurut Roussaeu keberadaan suatu negara bersandar
pada perjanjian warga negara untuk meningkatkan diri dengan suatu pemerintah
yang dilakukan melalui organisasi politik. Menurutnya, pemerintah tidak
memiliki dasar kontraktual, melainkan hanya organisasi politiklah yang dibentuk
melalui kontrak. Pemerintah sebagai pimpinan organisasi negara dan ditentukan
oleh yang berdaulat dan merupakan wakil-wakil dari warga negara. Yang berdaulat
adalah rakyat seluruhnya melalui kemauan umumnya. Pemerintah tidak lebih dari
sebuah komisi atau pekerja yang melaksanakan mandat bersama tersebut.
Melalui
pandangannya ini, Roussaeu dikenal sebagai peletak dasar bentuk negara yang
kedaulatannya berada di tangan rakyat melalui perwakilan organisasi politik
mereka. Dengan kata lain, ia juga sealigus dikenal sebagai penggagas paham
negara demokrasi yang bersumberkan pada kedaulatan rakyat, yakni rakyat
berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanyalah merupakan wakil-wakil rakyat
pelaksana mandat mereka.
Dari
semua pandangan ahli dapat simpulkan bahwa teori kontrak social adalah
perjanjian masyarakat untuk saling mengikatkan diri pada suatu organisasi yaitu
Negara dengan maksud agar tidak ada kekacauan dan menjadikan wakil sebagai
utusan rakyat agar terbentuknegara yang berdaulat.
Perjuangan
rakyat Indonesia pada masa penjajahan adalah satu fakta bahwa masyarakat membuat
kontrak social dengan mengikatkan diri pada satu kelompok yang mengingikan
kemerdekaan Indonesia melalu serangkai perjuangan pemberontakan maupun melalui
jalur diplomatic. Semuanya lahir dari
latar belakang yang sama yaitu penderitaan, tertindas sebagai rakyat pribumi
dan tidak memiliki hak sebagai manusia. Dari penderitaan tersebut lahir kontrak
social sebagaimana pendapat hobbes bahwa kontrak social lahir dari keadaan yang
kacau.
Sampai
pada Negara Indonesia merdeka teori kontrak social masih bisa dirasakan Jika melihat
pendapat Roussaeu, dapat dibuktikan dengan adanya wakil-wakil rakyat yang
dibentuk melalui organisasi politik Pemerintah sebagai pimpinan organisasi negara
dan ditentukan oleh yang berdaulat dan merupakan wakil-wakil dari warga Negara.
Komentar
Posting Komentar